Lantamal VIII Manado Gagalkan Dugaan Penyeludupan Ayam Ilegal dari Filipina

MANADO – PILARPORTAL — Komandan Lantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka, memimpin press release terkait, dugaan adanya tindak pidana penyeludupan ayam dari Filipina, berlangsung di Gedung Yos Sudarso Markas Komando (Mako) Lantamal VIII, Jalan Yos Sudarso, No.1, Kairagi Weru, Paal Dua, Manado.

Bertempat di Pelabuhan Manado, pada hari Minggu (29/05), sekitar pukul 03.15 Wita, telah dilaksanakan pemeriksaan penumpang dan barang bawaan KM Glory Mary dan KM Barcelona IIIA oleh tim second fleet quick respon (SFQR 8), Lantamal VIII. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Letkol Laut (P) Profidol Andre M. Dotulung M.TR. OPSLA, Asintel Danlantamal VIII.

Menyikapi maraknya penyeludupan, TNI Angkatan Laut meningkatkan pemeriksaan terhadap kapal-kapal penumpang dan barang, dengan melaksanakan operasi imbangan terkait penemuan senjata atau cipta kondisi dari tim Intelijen Lantamal VIII. Dari pemeriksaan tersebut menghasilkan 114 ekor ayam, diduga berasal dari Filipina.

Dimana pada pukul 03.00 Wita, Tim SFQR 8 tiba di dermaga Pelabuhan Manado, melaksanakan briefing yang dipimpin oleh Asintel Danlantamal VIII, dilanjutkan dengan pemeriksaan KM (kapal motor) Glory Mary dan KM Barcelona IIIA.

BACA JUGA  Peringati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Danlantamal VIII Beri Penghormatan Kepada Para Pahlawan

Disaat pemeriksaan di KM Barcelona IIIA, ditwmukanlah ayam Filipina sebanyak 114 ekor. Diduga ayam tersebut diseludupkan dari Filipina ke Manado dan kedapatan ada ayam yang telah dipakaikan chip.

Pada pukul 05.25 Wita, pemeriksaan KM Barcelona IIIA selesai, selanjutnya tangkapan ayam berjumlah 144 ekor dari KM Barcelona VIIIA, dibawa ke karantina Pelabuhan Manado, untuk dikeluarkan surat kesehatan. Tim SFQR 8 pun membawa barang bukti sekitar pukul 09.00 Wita, menuju ke Mako Lantamal VIII.

Ikut serta dalam kegiatan Staf Sintel Lantamal VIII dan Tim Intel Lantamal VIII, Dispen Lantamal VIII, Yonmarhanlan VIII Bitung, Pomal Lantamal VIII beserta K9, Kaltedung Selar II-8-26, Personel Binpotmar Pelabuhan Manado, Perwira Jaga KSOP Pelabuhan Manado.

Adapun Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan adalah penyeludupan ayam dari Filipina, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada Polres Manado, untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yang berlaku.(*/kim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *