Tjan Kok Tjie: Tolong Pak Kapolda Sulut Kasus yang Saya Laporkan Belum ada Titik Terang

Hukum1270 Dilihat

Pilarportal.com – Manado – Laporan pengaduan kami (Tjan Kok Tjie ,red) mulai tahun 2018/2024 sampai saat ini belum ada penyelesaian dan kepastian hukum lanjut mengenai  polis asuransi wahanatata Bank BCA dan Bank Danamon dan Asuransi Zurich, Adira dinamika dan Asuransi Kredit Manulife dan Kebakaran.

Demikian pernyataan Tjan Kok Tjie, saat memberikan keterangan didampingi Kuasa Hukum Zemmy M.A Leihitu, SH disalah-satu Rumah Kopi di Kota Manado, Rabu (26/6/2024).

Tjan Kok Tjie menyampaikan pada tgl 9 mei 2016 sebagai debitur telah mendapatkan kredit dari Bank Danamon cabang Kotamobagu sebesar Rp 785;000’000.

Namun, pada tanggal 1 Agustus 2016 lalu, tempat usahanya mengalami musibah kebakaran, dimana api berasal dari toko aneka di samping toko miliknya.

“Olehnya, saya mau minta tolong Pak Kapolda untuk perlindungan hukum dan mohon ada perhatian khusus karena saat ini kami dalam keadaan terjepit,” ungkap Tjan Kok Tjie.

Diceritakannya, dari pihak Bank Danamon mau menyita/ lelang semua jaminan serta aset kami ( toko ) dan kemudian dari pihak Bank Danamon telah mengikut sertakan kami sebagai debitur ada ( 8 polis asuransi).

BACA JUGA  Curhat Tjan Kok Tjie, dari Laporan Pengancaman Hingga Meminta Bankers Clause

Bahkan sampai saat ini manfaat dari ke delapan polis tersebut kami belum menerima klaim asuransi , dan dari pihak Bank Danamon telah membuat perjanjian kredit dalam 1 objek tersebut ada 2 akta notaris.

“Untuk mendapatkan keadilan kami telah di ancam oleh pimpinan Bank Danamon cabang Kotamobagu di dalam ruangan reskrim polres Kotamobagu dan sudah dibuatkan laporan Polisi,”pungkas Tjan Kok Tjie sembari menunjukkan berbagai dokumen laporan Polisi dan Asuransi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *