Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan, Diringkus Subdit Renakta Polda Sulut

Jumat, 29 Juli 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022).

Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022).

MANADOPILARPORTAL — Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7) pagi, di Mapolda Sulut.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu siang sekitar pukul 13:30 WITA tersebut, viral di media sosial karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7) siang.

BACA JUGA  Polres Bitung Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Apela Satu

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Raih Juara 3 Defile Cosplay di Kapolri Cup 2026
Polri Tegaskan Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Polres Bolmong Utara Ajak Paskibraka Jadi Pelopor Kamtibmas
Kapolri Dorong Tapak Suci Jadi Cooling System Hadapi Konflik Sosial dan Hoaks
TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans
Polda Sulut Ramaikan TIFF 2026 dengan Kendaraan Hias Bernuansa Bunga
Polda Sulut Perketat Pengamanan TIFF 2026, Fokus Ring VIP dan Panggung Utama
520 Personel Polda Sulut Amankan Festival Bunga Internasional Tomohon 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:25

Polda Sulut Raih Juara 3 Defile Cosplay di Kapolri Cup 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:24

Polri Tegaskan Sertifikat Prestasi Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58

Polres Bolmong Utara Ajak Paskibraka Jadi Pelopor Kamtibmas

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:12

Kapolri Dorong Tapak Suci Jadi Cooling System Hadapi Konflik Sosial dan Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:56

TIFF 2026: Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Medis dan 3 Ambulans

Berita Terbaru