Kemenkum Sulut Teken Kontrak Addendum Bantuan Hukum dengan 13 PBH

Pilarportal.com, ManadoKemenkum Sulawesi Utara menandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 bersama 13 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi, Jumat (29/8), di Aula Sam Ratulangi Kanwil.

Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, jajaran pegawai Kanwil, serta perwakilan PBH mitra Kemenkumham Sulut.

Penandatanganan dilakukan secara bergantian oleh para PBH dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut Kurniaman Telaumbanua.

Dalam sambutannya, Kurniaman menjelaskan bahwa efisiensi anggaran negara sempat berdampak pada layanan bantuan hukum.

Namun, pemerintah telah menambah alokasi dana khusus di tahun 2025 agar layanan tetap optimal.

Kita telah mendapatkan tambahan anggaran, sehingga layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dapat terus berjalan.

“Dengan dukungan semua pihak, manfaatnya bisa lebih terasa dan berdampak pada anggaran di tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di setiap desa dan kelurahan sebagai program nasional.

Menurutnya, PBH berperan strategis dalam pembinaan paralegal desa, terutama menghadapi implementasi KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Semangat KUHP adalah semangat keadilan restoratif. Kami harap PBH bisa berperan aktif sebagai mitra sejajar dan strategis,” tambah Kurniaman.

Menutup sambutannya, ia mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir, sekaligus menegaskan peran paralegal desa/kelurahan sebagai juru damai yang dekat dengan masyarakat, serta pentingnya sinergi PBH dalam pendampingan hukum.