Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran HaKI di Manado: Lindungi Karya, Hargai Karya Orang Lain

Selasa, 24 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Untuk memperkuat penegakan hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran HaKI di Aula Sam Ratulangi, Manado, Selasa 24 Juni 2025.

Acara ini menghadirkan peserta dari berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas seni.

Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, BPOM, pusat perbelanjaan, hingga fakultas hukum universitas turut hadir sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor.

HaKI sebagai Aset Bangsa yang Harus Dilindungi

Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menekankan pentingnya edukasi publik untuk mencegah pelanggaran HaKI, terutama di era pertumbuhan industri kreatif dan teknologi digital.

“Kekayaan intelektual adalah aset bangsa. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya HaKI. Sosialisasi seperti ini sangat penting agar semua pihak tahu cara melindungi karya dan menghargai karya orang lain,” jelas Kurniaman.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi inovasi dan kreativitas, namun tetap dalam bingkai hukum.

Sinergi untuk Ekosistem HaKI yang Berkelanjutan

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menggarisbawahi bahwa HaKI adalah aset ekonomi strategis yang perlu dijadikan bagian dari strategi pembangunan nasional.

“Di era digital, setiap inovasi dan karya seni harus dilindungi secara hukum. Kami mendorong masyarakat untuk proaktif mendaftarkan karya ke DJKI,” tegas Arie.

Arie juga mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat umum untuk membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual yang kuat dan berkelanjutan.

Pemaparan Materi Teknis

Acara ini juga menghadirkan pemateri dari DJKI, seperti:

Amran Purba (Analis KI Ahli Muda): “Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Wilayah Sulut”

Jefry Boy Balaati (Analis KI Ahli Madya): “Upaya Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Sulawesi Utara

Mengapa Sosialisasi HaKI Penting?

Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak cipta dan merek.

Mengurangi pelanggaran yang disebabkan ketidaktahuan hukum.

Mendukung pelaku industri kreatif, UMKM, dan inovator lokal agar berdaya saing global.

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Sulut Raih Terbaik 1 Akses Pendidikan, Dapat Insentif Rp2 Miliar
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:54

Ngopi Pagi Bareng, Kejati Sulut – Forum Pers Adhyaksa Bahas Sejumlah Isu Aktual

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Berita Terbaru

Exit mobile version