Pilarportal.com, Minsel – Panitia Pemilihan Hukum Tau menetapkan 3 Calon Hukum Tua Desa Tokin Kecamatan Motoling Timur, Rabu (28/09/2022).
Rapat Pleno Penetapan Calon Hukum Tua dan Pengundian nomor urut dipimpin oleh Ketua Panitia Pemilihan Royke Kumolontang.
Menetapkan 3 nama Colon Hukum Tua Desa Tokin yaitu;
1.Edny Hendra Wua, S.Sos (nomor urut 1)
2.Derby S. Wua (nomor urut 2)
3.Adri Weyke Kalangi (nomor urut 3)
“Berharap juga disetiap tahapan sampai pada tahapan Penetapan Hukum Tua, siapa saja yang nantinya akan terpilih, mengajak masyarakat untuk tetap terus mengedepankan keamanan sehingga terciptanya PILHUT didesa Tokin yang berkualitas, “kata Plt Hukum Tua desa Tokin Mitchuriyn Kaligis.
“Kaligis juga menambahkan, pemilihan hukum tua kali ini biarlah bersaing secara sehat, aman dan damai. “Juga jangan Saling menjatuhkan nama calon hukum tua lainnya.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Panitia Kecamatan Fenti Kalangi, Danramil, Kapolsek Motoling, BPD dan Seluruh Perangkat Desa Tokin. (*/chris.p).