Pelarian Residivis, Rizky Berakhir di Tangan Tim Buser Polres Tomohon

Rabu, 30 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial RJP alias Rizky (19 tahun), warga Kelurahan Paslaten Dua Lingkungan 12, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kompleks kantor Kelurahan Paslaten 2.

Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/289/IX/2024/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut, tertanggal 3 September 2024.

Saat penangkapan, Barang Bukti yang Diamankan Polisi menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau badik, masing-masing digunakan saat penyerangan terhadap kedua korban. Pisau pertama berukuran 45 cm dengan pegangan kayu yang dipakai saat menyerang Ivan, sedangkan pisau kedua berukuran 15 cm, dengan pegangan kayu berlapis kain merah, digunakan saat menyerang Satrio.

Terduga pelaku, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Korban pertama, Ivan B. Kalangi (52 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolongan Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan dirawat di RS Gunung Maria Tomohon.

BACA JUGA  Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Paskah 2024, Simak Penjelasan Kapolres Tomohon Lerry Tutu

Korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30 tahun), seorang wiraswasta dari Kelurahan Kolongan Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka di bagian belakang tubuh, telinga kanan, kepala, dan bagian tubuh lain, dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Menurut Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Bambang Djokololono, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2022 ini menggunakan pisau badik sebagai alat kejahatannya. Barang bukti berupa dua pisau badik berhasil diamankan oleh polisi,” ujar Kasi Humas.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui AKP Bambang menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)

Berita Terkait

Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti
Franciscus Enoch Dinobatkan sebagai Legislator Terpopuler hingga Raih PENDA Award 2026
Operasi Patuh Klabat 2026, Satlantas Polres Tomohon Layangkan 20 Teguran dan 5 Tilang
Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat
Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Kapolres AKBP Novrial Kombo Tekankan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas
PN Tondano Ketok Palu, Penyelesaian Restorative Justice Kejari Tomohon Dinyatakan Sah
HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah
Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:52

Kapolres AKBP Novrial Kombo Beri Penghargaan Pengabdian Bagi Personel Purnabakti

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:04

Franciscus Enoch Dinobatkan sebagai Legislator Terpopuler hingga Raih PENDA Award 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:43

Operasi Patuh Klabat 2026, Satlantas Polres Tomohon Layangkan 20 Teguran dan 5 Tilang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:55

Pesan Tegas Kasat Lantas Tomohon Iptu Hiskya Tuejeh, Demi Selamat Dari Tilang Operasi Patuh Klabat

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:21

Apel Operasi Patuh Klabat 2026, Kapolres AKBP Novrial Kombo Tekankan Kesadaran dan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!