Pelarian Residivis, Rizky Berakhir di Tangan Tim Buser Polres Tomohon

Rabu, 30 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang Anak Baru Gede (ABG) terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berinisial RJP alias Rizky (19 tahun), warga Kelurahan Paslaten Dua Lingkungan 12, Kecamatan Tomohon Timur, pada Selasa, 29 Oktober 2024, di kompleks kantor Kelurahan Paslaten 2.

Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi nomor LP/B/289/IX/2024/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut, tertanggal 3 September 2024.

Saat penangkapan, Barang Bukti yang Diamankan Polisi menemukan barang bukti berupa dua bilah pisau badik, masing-masing digunakan saat penyerangan terhadap kedua korban. Pisau pertama berukuran 45 cm dengan pegangan kayu yang dipakai saat menyerang Ivan, sedangkan pisau kedua berukuran 15 cm, dengan pegangan kayu berlapis kain merah, digunakan saat menyerang Satrio.

Terduga pelaku, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Korban pertama, Ivan B. Kalangi (52 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kolongan Lingkungan IV, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan dirawat di RS Gunung Maria Tomohon.

Korban kedua, Satrio Guntur Legiman (30 tahun), seorang wiraswasta dari Kelurahan Kolongan Lingkungan VI, Kecamatan Tomohon Tengah, mengalami luka di bagian belakang tubuh, telinga kanan, kepala, dan bagian tubuh lain, dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Menurut Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Bambang Djokololono, pelaku yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2022 ini menggunakan pisau badik sebagai alat kejahatannya. Barang bukti berupa dua pisau badik berhasil diamankan oleh polisi,” ujar Kasi Humas.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui AKP Bambang menegaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(*)

Berita Terkait

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon
Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo Turun Langsung, Salurkan Air Bersih untuk Warga Tinoor 1 Terdampak Kemarau
Kapolres Tomohon Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey

Kamis, 3 September 2026 - 14:25

Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow

Kamis, 3 September 2026 - 06:11

Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon

Selasa, 1 September 2026 - 10:33

Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Berita Terbaru

Exit mobile version