Pilarportal.com,Tomohon – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku lelaki (MRH) pengedar obat terlarang (Narkoba) jenis Vetasen sebanyak 1000 butir.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. melalui melalui Kasat Res Narkoba Iptu Juddy R.I Alie, Ssos menyampaikan pada Sabtu (31/5/25) sekitar pukul 10:45 Wita, berdasarkan informasi masyarakat pelaku lelaki (MRH) diamankan.
“Benar, pelaku diamankan di kelurahan Kakaskasen Dua, Lingk IX, Kecamatan Tomohon Utara pada Sabtu (31/5/2025). Kini sudah dibawa ke Mapolres Tomohon,” ujar Kasat Juddy
Selain mengamankan terduga pelaku, anggota Tim juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru serta 1000 (seribu) butir sedian farmasi jenis VETASEN.
Diketahui, sejak Januari hingga Mei 2025, di tangan pelaku telah habis edar sebanyak 5.000 butir Vetasen. Ditambah dengan barang bukti penangkapan pelaku yang berjumlah 1.000 butir. Total jumlah keseluruhan ada 6.000 butir vetasen ilegal.
Pasal yang disangkakan pelaku dikenalkan UU NO. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam PSL 435 UU 17/2023,” kuncinya.
