Satnarkoba Polres Cimahi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Edarkan Narkoba dengan Modus Tempel

Sabtu, 31 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.

Pilarportal.com, Jabar – Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkoba wilayah Kabupaten Bandung Barat, setelah dilakukan pemeriksaan pengedar tersebut berinisal AG diduga merupakan anggota ormas Grib Jaya.

“Dari Hp milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (31/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang dengan inisial AR sering melakukan menjual atau mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selanjutnya berdasarkan perintah kasat narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang berinisial AG tersebut kemudian diperoleh informasi bahwa tersangka AG bertempat tinggal disebuah kontrakan yang beralamat di Kampung, Kancah Desa Cihideung Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat

“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram,1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”katanya.

Kombes Pol Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.

“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat
Dan apabila AG berhasil menjual / mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut AG mendapat keuntungan berupa uang sejumlah Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.

Sementara itu sambung Kombes Pol Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Berita Terkait

Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:05 WITA

Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 20:35 WITA

Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 05:25 WITA

Exit mobile version