Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ

Rabu, 12 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam pelaksanaan jabatan notaris terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perubdang-undangan lainnya.

Bertempat di Hotel Grand Master Tomohon, Rabu (12/4) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Ronald Lumbuun) membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ yang diselenggarakan oleh Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut.

Pada pembukaan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Rudy Hendra Pakpahan) dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Ramlan Harun) tersebut, menyampaikan bahwa PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.

BACA JUGA  Bersama FKPD Sulut, Ronald Lumbuun Jadi Penumpang Penerbangan Perdana Manado - Narita

“PMPJ ini bukan hal yang baru lagi bagi Bapak/Ibu sekalian, terutama bagi para notaris yang sudah senior.

Namun, pada kegiatan ini kita lebih menginternalisasikan kembali hal tersebut agar pelaksanaannya dapat lebih optimal,” ucap Kakanwil.

Pada kegiatan yang dihadiri oleh unsur Notaris Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Selatan tersebut, narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Indonesia (Winanto Wiryomartani) menyampaikan materi terkait Penguatan Prosedur PMPJ.

Dalam materinya, ia mengingatkan agar seluruh notaris untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sulawesi Utara (Karel Butarbutar) pun turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, dimana ia menjelaskan terkait Formulir Customer Due Diligence (CDD) serta beberapa hal penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh para notaris dalam penerapan PMPJ.(*/yud)

Berita Terkait

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, D’Anna Palace Gelar Turnamen MLBB untuk Salurkan Energi Positif Generasi Muda Tomohon
Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo
Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo
Kunjungan Kasih Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo, Doakan Kesembuhan Kasat Intelkam
LPP Kelas IIB Manado Bekali Warga Binaan Keterampilan Tata Rambut
Hari Anak Nasional 2026, LPKA Tomohon Beri Harapan Baru bagi Anak Binaan
Sanggar Kamang Wangko Woloan Siap Gelar Pelatihan Revitalisasi Sastra Lokal Minahasa bagi Pelajar SMP
Sinergi APH, Kapolres Tomohon Sambangi Kejari

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:39

Rayakan Satu Tahun Perjalanan, D’Anna Palace Gelar Turnamen MLBB untuk Salurkan Energi Positif Generasi Muda Tomohon

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43

Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:42

Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:48

Kunjungan Kasih Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo, Doakan Kesembuhan Kasat Intelkam

Senin, 27 Juli 2026 - 10:59

LPP Kelas IIB Manado Bekali Warga Binaan Keterampilan Tata Rambut

Berita Terbaru