Kuasa Hukum PT BLJ: OC Kaligis Semestinya Sudah Tidak Dapat Menjalankan Profesinya Sebagai Advokat

Rabu, 12 Juli 2023 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH/Istimewa/

Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH/Istimewa/

Pilarportal.com – Manado – Berita di salah-satu media online, yang mengatakan bahwa  Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang menjadi perhatian Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH.

Narasi awal dalam pemberitaan menyebutkan, Rekaman Video pernyataan dari Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT.BLJ di atas lahan IUP seluas 41,38 Ha.

Jika kuasa hukum yang dimaksud adalah Otto Cornelis Kaligis yang dimaksud,  Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH angkat bicara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaku Kuasa Hukum BLJ dapat kami sampaikan bahwa Sdr. OC Kaligis semestinya sudah tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Advokat,” terang Widi

Menurutnya Sdr. OC Kaligis secara prinsip telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 10 UU Advokat yang pada pokoknya menegaskan tentang pemberhantian dari profesi Advokat dengan alasan melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara kita tahu bersama putusan Sdr. OC Kaligis adalah di atas 4 tahun.

BACA JUGA  Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya Buka Suara Soal Pemberitaan di Media Online

Sekalipun secara administrasi Sdr. OC Kaligis belum diberhentikan namun secara esensi hukum Sdr. OC Kaligis seharusnya sudah tidak dapat menjalani lagi profesinya sebagai Advokat.

“Kami menduga dengan alasan yang samalah kenapa Sdr. OC Kaligis tidak di izinkan KPK untuk mendampingi Kliennya lalu,pada pemeriksaan di KPK beberapa waktu.”pungkas Widi.

Sekedar diketahui  berdasarkan  laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022?SPKT/Bareskrim Polri disamping telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri juga  melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. (yud)

Berita Terkait

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi
YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin
DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WITA

HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WITA

YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin

Berita Terbaru