Warga Ranowangko Sambut Baik Giat Jumat Curhat Polres Minahasa

Jumat, 14 Juli 2023 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Minahasa – Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, didampingi oleh Pejabat Utama (PJU) Polres Minahasa yaitu, Kasat Binmas Polres Minahasa, IPTU Robby Wongkar, Kapolsek Kombi AKP Ilham Mattulangi, S.Sos, KBO Binmas Polres Minahasa, Aiptu Denny Kosakoy S.Pd, kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat, di Balai Desa Ranowangko II Kecamatan Kombi, Jumat (14/07/2023).

Kegiatan diawali dengan Ucapan selamat datang oleh Hukum Tua Desa Ranowangko II, Ibu Liefke Languju, dilanjutkan Doa Buka oleh Pdt. Jesika Regoh Tombeng, S.Th dan peserta yang hadir sekitar 50 orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya Kapolres  Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, memperkenalkan dan jabatan dan menyampaikan berapa hal yang menyangkut program kerja Polres Minahasa dalam melaksanakan tugas pokok dan Pelayanan kepada masyarakat.

“Kehadiran dalam pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat ini agar Kepolisian dapat memperoleh saran, masukan terkait permasalahan masyarakat guna POLRI yang lebih baik.

Saran dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi institusi, memperhatikan kearifan lokal serta adat yang ada di daerah Minahasa melalui pertemuan dan dialog menyangkut permasalahan di masyarakat,” ucap Kapolres.

BACA JUGA  Jumat Curhat, Kapolres Minahasa Ketut Suryana   Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat Kecamatan Tondano Selatan

Sejumlah pertanyaan muncul dalam dialog antara Kapolres Minahasa dengan warga seperti, Maruli Simanjuntak, Bagaimana Bersikap bertindak jika dalam suatu Perkara ketika menjadi Saksi, namun dalam perkara tersebut Saksi tidak mau memberikan Keterangan atau bersaksi, misalnya dalam Surat Pernyataan, dapatkah dikenakan sanksi hukum ?

Elisa Pangau, Pertama, mohon petunjuk Solusi terbaik dalam bertindak, agar tidak dipersalahkan terkait penghadangan dan penodongan dengan sajam kemudian korban melawan dan melukai pelaku. Kedua, adakah kebijakan bagi warga masyarakat yg berprofesi sebagai petani untuk biaya Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) ?

Christy Singal, Selaku Perangkat Desa Ranowangko II, ingin kejelasan Masalah KDRT yang banyak terjadi di dalam rumah tangga, Bagaimanakah tindakan pihak perempuan atas tindakan kekerasan yg di alami didalam rumah tangga, apa yg harus dilakukan? Kemudian Bagaimana selaku perangkat desa menyikapi laporan tentang perselingkuhan yang terjadi di Sosial media (Medsos).

Menanggapi pertanyaan warga tersebut Kapolres Ketut Suryana menjelaskan, setiap perbuatan melanggar Hukum, akan mendapat Sanksinya, namun tentunya Polri sangat profesional dan mempunyai kebijakan dalam menilai suatu perkara, menyangkut tindak pidana, masyarakat tidak perlu ragu atau takut dalam melaporkan setiap perbuatan yang melanggar Hukum.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke- 76, Polres Minahasa Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Jika ada seorang saksi, mengetahui tentang telah terjadi peristiwa suatu tindak pidana, kemudian tidak mau memberikan keterangan, ataupun saksi tersebut memberikan keterangan namun tidak benar, maka saksi tersebut dapat dikenakan sanksi Hukum, sebab saksi memberikan keterangan palsu atau tidak Proaktif memberikan keterangan yg benar. Ada sanski Hukumnya, jika nanti terbukti salah berarti pernyataan saksi tersebut adalah Saksi Palsu.

Biaya pembuatan SIM itu sudah ada di aturan tentang Pajak dan Pembiayaan Penerbitan atau Pembuatan SIM, maka untuk itu Kapolres memberikan Nomor Kontak Pengaduan Masyarakat HP : 081215752002 guna mempermudah masyarakat.

Jelas ada Sanksi Hukum bagi pelaku KDRT sebab sudah ada Undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, dapat dilaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat, dan penyelesaian masalah Privasi jika perselingkuhan di Medsos, menurut Pasal 284 KUHP, belum terlaksana perbuatannya, maka tidak dapat dilakukan Sanksi Hukum, hingga bisa diselesaikan secara Privasi didalam rumah tangga.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 15:19 wita ini ditutup dengan Doa oleh Pdt. Jesika Regoh Tombeng, S.Th, dan Ucapan Terima kasih yang disampaikan Sekdes Ranowangko II, Sony Kumontoy.

BACA JUGA  Pria Terduga Pelaku Curanik di Gereja Tondano Selatan ini Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

Turut hadir dalam kegiatan, Pdt. Jesika Regoh Tombeng, S.Th, Hukum Tua Desa Ranowangko II Liefke Languju, Sekdes Ranowangko II Sony Kumontoy, Kanit Intelkam Polsek Kombi Aiptu J. Hard Sasauw, Bhabinkamtibmas Aipda Ferdinand Kountul, Babinsa  Koramil Kombi Serda Bambang, Perangkat Desa Ranowangko II, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda di Kecamatan Kombi. (*/DRO)

Berita Terkait

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:09 WITA

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Berita Terbaru