Pilarportal.com,Tomohon – Ini menjadi kesigapan Polres Minahasa dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) perlu diberi apresiasi. Senin (14/8/2023) sekitar jam 16.00 wita, Team Resmob dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, berdasarkan Laporan Pengaduan dari masyarakat berhasil meringkus pelaku penghadangan Mobil Kendaraan yang viral di media sosial (medsos) di Kelurahan Kulo Tondano.
Diketahui pelaku berinisial JR (24Th), alamat Perum Kulo Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.
Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat team langsung menuju TKP dan berhasil meringkus pelaku penghadangan mobil yang sebelumnya viral di media sosial.
Dikabarkan aksi penghadangan mobil tersebut terjadi di Kelurahan Kulo Tondano, Kabupaten Minahasa.
Dari postingan di media sosial resmi Polres Minahasa, Pelaku diamankan sekira jam 16.00 Wita dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, tulis Polres Minahasa di postingan tersebut.
Dipastikan, pelaku telah diamankan di rumahnya di Perum Kulo Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara tanpa ada perlawanan dan kemudian diserahkan ke Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(*/DRO)







