Bocah SD di Boltim Tewas Menggenaskan, Diduga Dibunuh Tantenya

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar  Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Pilarportal.com — Kotamobagu – Bocah Sekolah Dasar (SD) berjenis kelamin perempuan tewas menggenaskan, ditemukan  warga sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (18/1/2024).

Jasad bocah berusia 8 tahun ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kepala putus di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pasca mendapat informasi tersebut, Aparat Kepolisian Polres Boltim langsung Bergerak Cepat melakukan penangkapan kepada terduga Pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban.

Diketahui, Kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 siang. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada malam hari sekitar pukul 19.00-20.00.

Tak butuh waktu lama, pihak Reskrim Polres Boltim berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan intensif.

Motif pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku AM mengakui bahwa dia telah menjual perhiasan emas milik korban di salah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti cincin, HP, popok, susu, voucher, dan kartu perdana.

BACA JUGA  Berikut Agenda Kerja Kapolda Sulut Saat Kunker di Polres Boltim

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Boltim dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP. Terduga pelaku AM menghadapi ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” kata Kapolres Boltim. (Gery)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.
Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado
Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026
Brimob Polda Sulut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang, Akses Jalan Warembungan–Sea Kembali Normal
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 06:54 WITA

Kapolres AKBP Steven Simbar Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Soliditas.

Senin, 20 April 2026 - 22:15 WITA

Ada Pesan Penting di Balik Audiensi Pangdam XIII/Mdk dan Dankodiklatad di Manado

Minggu, 19 April 2026 - 19:04 WITA

Ribuan Pelari Padati Bali! Kapolda Sulut Turun Langsung di Kemala Run 2026

Berita Terbaru