Bocah SD di Boltim Tewas Menggenaskan, Diduga Dibunuh Tantenya

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar  Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Bocah SD ditemukan tewas, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban berusia 8 tahun. ujar Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi.

Pilarportal.com — Kotamobagu – Bocah Sekolah Dasar (SD) berjenis kelamin perempuan tewas menggenaskan, ditemukan  warga sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (18/1/2024).

Jasad bocah berusia 8 tahun ini ditemukan dalam keadaan mengenaskan dengan kepala putus di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pasca mendapat informasi tersebut, Aparat Kepolisian Polres Boltim langsung Bergerak Cepat melakukan penangkapan kepada terduga Pelaku tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi mengatakan, pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan bernama Anita Mamonto alias Aning. Pelaku kata dia, adalah bibi atau Tantenya dari korban.

Diketahui, Kejadian peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/01/2024) sekitar pukul 12.00 siang. Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ditemukan sudah tidak bernyawa di selokan belakang perkampungan Desa Tutuyan III pada malam hari sekitar pukul 19.00-20.00.

Tak butuh waktu lama, pihak Reskrim Polres Boltim berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang lebih 6 jam pada hari yang sama setelah melakukan penyelidikan intensif.

Motif pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku AM mengakui bahwa dia telah menjual perhiasan emas milik korban di salah satu toko perhiasan di Desa Tutuyan II. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti cincin, HP, popok, susu, voucher, dan kartu perdana.

BACA JUGA  Berikut Agenda Kerja Kapolda Sulut Saat Kunker di Polres Boltim

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Boltim dan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP. Terduga pelaku AM menghadapi ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” kata Kapolres Boltim. (Gery)

Berita Terkait

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:49 WITA

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:53 WITA

70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WITA

Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:45 WITA

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Berita Terbaru