Welcome to Pilar Portal Berita Terkini   Click to listen highlighted text! Welcome to Pilar Portal Berita Terkini

Over Kredit Mobil Tanpa Sepengetahuan Adira Finance Manado, Debitur ini Dipenjara

Selasa, 20 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Over Kredit Mobil Tanpa Sepengetahuan Adira Finance Manado, Debitur ini Dipenjara

Over Kredit Mobil Tanpa Sepengetahuan Adira Finance Manado, Debitur ini Dipenjara

Pilarportal.com — Manado – Lelaki RL alias Lotulong warga warga Manado harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado

Mengutip Putusan PN Manado Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2023/ PN Mnd, vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Mariany R Korompot kepada RL alias Lotulong pada Tanggal 20 Desember 2023 lalu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia, Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan tersebut.

Over Kredit Mobil Tanpa Sepengetahuan Adira Finance Manado, Debitur ini Dipenjara
Suasana Sidang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut keterangan dari Arifin selaku Cluster Collection Head Adira Cabang Manado, awalnya Lotulong bermohon di PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, untuk mendapatkan Kendaraan R4 Merek Isuzu.

BACA JUGA  Adira Cabang Manado Polisikan Debitur ‘Nakal’, Terbaru Kasusnya Siap Disidangkan

“Setelah melalui proses, permohonan Lotulong disetujui untuk mendapatkan kendaraan yang dimohonkan dan Lotulong memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” terang Arifin disalah-satu warkop di Kota Manado, Senin (11/2/2024).

Tepatnya pada bulan September Tahun 2022 Lotulong menerima 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Merek Isuzu NMR71HD6.5 Dump Truck Tahun 2022 Nomor Polisi DB 8949 FJ warna putih, dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 070722213656.

Dimana Lotulong berkewajiban melakukan pembayaran sesuai perjanjian dan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 20 setiap bulannya.

“Seiring berjalannya cicilan, Lotulong tidak menepati janjinya sebagaimana perjanjian dibuat , padahal Lotulong mengetahui bahwa wajib membayar angsuran secara rutin, sebagaimana Perjanjian Pembiayaan,” beber Arifin

Mengetahui hal tersebut, Indra Rorong sebagai Ar Head Adira Cabang Manado, melakukan peringatan kepada Lotulong baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak diindahkannya.

Sehingga pihak Adira Cabang Manado mendatangai rumah Lotulong, hasil dan pengakuan Lotulong Kendaraan R4 Merek Isuzu telah dijual kepada orang lain , dengan pernyatan bahwa pembeli yang akan melanjutkan pembayaran kendaraan tersebut.

BACA JUGA  Adira Cabang Manado Polisikan Debitur ‘Nakal’, Terbaru Kasusnya Siap Disidangkan

Sayangnya, hal tersebut tidak disampaikan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk  Cabang Manado, sebagai Penerima Fidusia.sehingga perbuatannya dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan Lotulong, PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk. Cabang Manado mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.

“Kasus tersebut setidaknya agar menjadi pembelajaran bagi Debitur yang mengajukan kredit dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran agar segera memberitahukan kepada Perusahaan Pembiayaan supaya bisa ditemukan solusi dan jalan yang terbaik sehingga tidak merugikan baik Perusahaan selaku Kreditur maupun Nasabah selaku Debitur” pungkas Arifin.

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Selasa, 22 September 2026 - 08:57

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Berita Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga yang terdampak secara ekonomi.

Manado

Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:26

Click to listen highlighted text!