Over Kredit Mobil Tanpa Sepengetahuan Adira Finance Manado, Debitur ini Dipenjara

Pilarportal.com — Manado – Lelaki RL alias Lotulong warga warga Manado harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado

Mengutip Putusan PN Manado Nomor Perkara 339/Pid.Sus/2023/ PN Mnd, vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Mariany R Korompot kepada RL alias Lotulong pada Tanggal 20 Desember 2023 lalu.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia, Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan tersebut.

Over Kredit Mobil Tanpa Sepengetahuan Adira Finance Manado, Debitur ini Dipenjara
Suasana Sidang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-undang RI Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut keterangan dari Arifin selaku Cluster Collection Head Adira Cabang Manado, awalnya Lotulong bermohon di PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, untuk mendapatkan Kendaraan R4 Merek Isuzu.

BACA JUGA  Adira Cabang Manado Polisikan Debitur ‘Nakal’, Terbaru Kasusnya Siap Disidangkan

“Setelah melalui proses, permohonan Lotulong disetujui untuk mendapatkan kendaraan yang dimohonkan dan Lotulong memenuhi semua persyaratan yang diperlukan,” terang Arifin disalah-satu warkop di Kota Manado, Senin (11/2/2024).

Tepatnya pada bulan September Tahun 2022 Lotulong menerima 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Merek Isuzu NMR71HD6.5 Dump Truck Tahun 2022 Nomor Polisi DB 8949 FJ warna putih, dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 070722213656.

Dimana Lotulong berkewajiban melakukan pembayaran sesuai perjanjian dan tanggal jatuh tempo pembayaran tanggal 20 setiap bulannya.

“Seiring berjalannya cicilan, Lotulong tidak menepati janjinya sebagaimana perjanjian dibuat , padahal Lotulong mengetahui bahwa wajib membayar angsuran secara rutin, sebagaimana Perjanjian Pembiayaan,” beber Arifin

Mengetahui hal tersebut, Indra Rorong sebagai Ar Head Adira Cabang Manado, melakukan peringatan kepada Lotulong baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 2 (dua) kali, namun tidak diindahkannya.

Sehingga pihak Adira Cabang Manado mendatangai rumah Lotulong, hasil dan pengakuan Lotulong Kendaraan R4 Merek Isuzu telah dijual kepada orang lain , dengan pernyatan bahwa pembeli yang akan melanjutkan pembayaran kendaraan tersebut.

BACA JUGA  Adira Cabang Manado Polisikan Debitur ‘Nakal’, Terbaru Kasusnya Siap Disidangkan

Sayangnya, hal tersebut tidak disampaikan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk  Cabang Manado, sebagai Penerima Fidusia.sehingga perbuatannya dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat perbuatan Lotulong, PT. Adira Dinamika Multi Finance,Tbk. Cabang Manado mengalami kerugian Ratusan Juta Rupiah.

“Kasus tersebut setidaknya agar menjadi pembelajaran bagi Debitur yang mengajukan kredit dan mengalami kesulitan pembayaran angsuran agar segera memberitahukan kepada Perusahaan Pembiayaan supaya bisa ditemukan solusi dan jalan yang terbaik sehingga tidak merugikan baik Perusahaan selaku Kreditur maupun Nasabah selaku Debitur” pungkas Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *