Berulah Kembali, Romi Residivis Cabul Dibekuk Tim Buser Polres Tomohon

Minggu, 2 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,Tomohon – Polres Tomohon berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAA alias Romi (25) yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kejadian tersebut terjadi pada, Senin 25 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 wita di dalam kamar rumah terduga pelaku di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Minggu (02/6/2024).

Terduga pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 1 Juni 2024, sekitar pukul 20.15 WITA di Desa Mokupa, setelah bersembunyi dan berpindah-pindah tempat sejak kasus dilaporkan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 26 Desember 2023 oleh ibu korban, GPM alias Pris (35), seorang karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Tombariri. Korban, yang berinisial Mawar (14), adalah seorang pelajar yang juga berasal dari kecamatan yang sama.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, membenarkan bahwa Polres Tomohon melalui satuan Reskrim dan Tim Buser berhasil mengamankan terduga pelaku setelah terjadi kejar – kejaran.

Lanjut terduga pelaku diketahui berusaha melarikan diri saat proses penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan berkat kesigapan personel Tim Buser Polres Tomohon.

BACA JUGA  Polres Tomohon Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hut Bhayangkara ke 77

Menurut keterangan dari terduga pelaku, antara dia dan korban tidak ada hubungan pacaran dan baru berteman selama kurang lebih satu minggu sebelum kejadian.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu korban, sebelum melakukan persetubuhan, terduga pelaku memaksa korban untuk meminum minuman keras jenis cap tikus. Setelah itu, korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan.

Terduga pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru saja bebas dari LP Papakelan Tondano sebelum kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*/DRO)

Berita Terkait

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon
Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Momen Polwan Polres Tomohon Gelar Gatur Lalin di Tomohon
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo Turun Langsung, Salurkan Air Bersih untuk Warga Tinoor 1 Terdampak Kemarau
Kapolres Tomohon Resmi Keluarkan Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:23

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey

Kamis, 3 September 2026 - 14:25

Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow

Kamis, 3 September 2026 - 06:11

Polres Hadirkan Layanan SIM dan SKCK di MPP Tomohon

Selasa, 1 September 2026 - 10:33

Hadiri HUT Ro’ong Tinoor, Kapolres Tomohon Titip Pesan Jaga Kampung ke Generasi Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Berita Terbaru