Sulut Tuan Rumah Diskusi Kritis Tentang Locarno Agreement, Simak Sambutan Kakanwil Lumbuun

Rabu, 11 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun

Pilarportal.com — Manado – Kegiatan Persiapan Ratifikasi Locarno Agreement terkait substansi kelas desain industri dilaksanakan di Luwansa Hotel dan Convention Center Manado, Selasa 10-13 September 2024,

Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Sitorus, serta tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang didukung oleh para narasumber terkemuka seperti Henny Marlyna dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jein Rinny Leke dari Pusat HKI & Inovasi LPPM Universitas Sam Ratulangi, dan Lucky Mingkid dari Komunitas Wirausaha Sulut.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengungkapkan harapannya agar kegiatan ini membawa manfaat khususnya untuk perekonomian daerah.

Ia juga menyambut hangat tim DJKI dan mengharapkan diskusi yang produktif selama pertemuan ini.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anggoro Dasananto menjelaskan tujuan utama dari proses ratifikasi, yaitu menjadikan perjanjian internasional, seperti Locarno Agreement, sebagai bagian dari hukum nasional suatu negara.

Ratifikasi penting dilakukan untuk harmonisasi ketentuan internasional dengan hukum positif yang berlaku, mirip dengan bagaimana merek dan paten telah diintegrasikan.

BACA JUGA  Lantik Pejabat Administrasi, JFT dan PPNS, ini yang Diingatkan Kakanwil Ronald Lumbuun

“Melalui forum ini, kami berharap bisa mendapatkan masukan yang konstruktif sehingga tidak ada permasalahan atau multi tafsir di kemudian hari,” tutupnya.

Ratifikasi adalah proses formal yang dilakukan oleh negara untuk menyetujui dan mengadopsi suatu perjanjian internasional ke dalam hukum nasionalnya.

Locarno Agreement, yang ditandatangani di Swiss pada tahun 1968, adalah perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi desain industri, membantu standar internasional dalam pelindungannya.

Berita Terkait

Gubernur Yulius Selvanus Rotasi Tiga Pejabat, Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Responsif
Imigrasi Sulut Umumkan UPT Berkinerja Terbaik Semester I 2026, Ini Daftarnya
Imigrasi Sulut Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum
PMI Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Wanea Manado, 49 Jiwa Terdampak
805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan
Sulut Raih Penghargaan Nasional, Juara Pemanfaatan E-Katalog Tertinggi dari LKPP
Pemprov Sulut Bergerak Cepat, Korban Kebakaran Asrama Pakowa Terima Bantuan Kemanusiaan
Buka PSR GMIM 2026, Gubernur Yulius: Kalian Calon Pemimpin Sulut dan Indonesia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:05

Gubernur Yulius Selvanus Rotasi Tiga Pejabat, Dorong Birokrasi Lebih Profesional dan Responsif

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:02

Imigrasi Sulut Umumkan UPT Berkinerja Terbaik Semester I 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:41

Imigrasi Sulut Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:46

PMI Sulut Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Wanea Manado, 49 Jiwa Terdampak

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:50

805 PFDs Didata di Sulut, Imigrasi Dorong Kepastian Status Warga Keturunan Filipina di Perbatasan

Berita Terbaru

Daerah

Minahasa Curi Perhatian di TIFF 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 16:40