Kapolri: Lebih dari 2.000 Perkara Selesai dengan Pendekatan RJ di Sepanjang 2024

Selasa, 31 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.

Pilarportal.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice.

Namun, Kapolri mengatakan restorative justice tak bisa diterapkan untuk kejahatan tertentu.

Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice,

“Sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Jenderal Sigit dalam Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/24).

Lebih lanjut, Kapol ri menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice bisa menghemat anggaran. Sebab, tak perlu ada penyelidikan hingga persidangan.

“Selain itu, apabila melihat dari sisi ekonomi, melalui restorative justice kita dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum khususnya anggaran penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” jelas Kapolri.

Ia memaparkan bahwa penerapan restorative justice bisa dibuktikan dengan tingkat kenaikan penyelesaian perkara.

Setidaknya ada 2.000 lebih perkara yang diselesaikan lewat restorative justice pada tahun ini.

BACA JUGA  Kapolri Salurkan 264,7 Ton Beras dan 1.500 Sembako untuk Warga Papua yang Terdampak Kekeringan

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89%) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024,” ungkap Kapolri.

Kendati demikian, Kapolri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice untuk kejahatan yang merugikan keuangan negara hingga meresahkan masyarakat.

“Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kapolri

Berita Terkait

Prabowo Terima Dubes AS di Hambalang, Bahas Kerja Sama Strategis
Keributan di SMA 2 Langowan, Polisi Amankan Enam Orang
Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti
113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:44

Prabowo Terima Dubes AS di Hambalang, Bahas Kerja Sama Strategis

Senin, 7 September 2026 - 06:33

Keributan di SMA 2 Langowan, Polisi Amankan Enam Orang

Senin, 7 September 2026 - 06:21

Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:02

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Berita Terbaru