Sat Reskrim Polres Minsel ungkap Kasus TPPO, Dua Warga nyaris jadi ‘Ladies Cafe’

Jumat, 24 Januari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Pilarportal.com, Minsel – Sat Reskrim, Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berinisial RK (22), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; di depan puluhan wartawan media saat konferensi pers di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis siang (23/1/2025).

Dua korban perempuan warga Kecamatan Tumpaan, direkrut oleh tersangka dan ada yg dijanjikan bekerja sebagai baby sitter atau pengasuh bayi, namun yang sebenarnya akan dipekerjakan sebagai ladies cafe.

“Modus tersangka ini akhirnya diketahui oleh salah satu korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian saat dalam perjalanan menuju lokasi kerja; yang terletak di luar daerah atau luar Provinsi Sulut,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Ka sat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; dan Kasi Humas Iptu Paebang Gama.

Upaya penyelidikan pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap, menjmput serta mengamankan tersangka. “Untuk para korban sudah dijemput keluarganya, sedangkan tersangka RK saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tambah Kapolres.

BACA JUGA  Polres Minsel Amankan Ribuan Liter BBM Solar Subsidi

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu 3 (tiga) buah handphone dengan berisi bukti chatting tersangka dengan pemodal serta 3 (tiga) lembar tiket Kapal Pelni.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 10 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila menjadi korban kasus seperti ini dapat melapor di kantor polisi terdekat,” tutup Kapolres Minsel.

Berita Terkait

Hoegeng Awards 2026 Umumkan Lima Polisi Inspiratif, Kapolri Tekankan Integritas
Daftar Mutasi Polri Terbaru: Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulut Resmi Bergeser
Patroli Rayon Pantera Polresta Manado Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Respons Cepat Laporan Warga Jadi Prioritas
11 Menit Tiba di Lokasi Kebakaran Aspol Pakowa, Polresta Manado Buktikan Kecepatan Layanan Darurat 112/110
Viral! Live Facebook Selamatkan Tiga Nelayan Talaud yang Hanyut Diterjang Gelombang
Kapolres Talaud dan Dandim Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Perbatasan
Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel Hadapi Karhutla 2026, Perkuat Patroli hingga Water Bombing
Kebakaran Lahan Kosong di Malalayang Manado Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Damkar Cegah Api Meluas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:46

Hoegeng Awards 2026 Umumkan Lima Polisi Inspiratif, Kapolri Tekankan Integritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:16

Daftar Mutasi Polri Terbaru: Sejumlah Pejabat Utama Polda Sulut Resmi Bergeser

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:43

Patroli Rayon Pantera Polresta Manado Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Respons Cepat Laporan Warga Jadi Prioritas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:34

11 Menit Tiba di Lokasi Kebakaran Aspol Pakowa, Polresta Manado Buktikan Kecepatan Layanan Darurat 112/110

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:27

Viral! Live Facebook Selamatkan Tiga Nelayan Talaud yang Hanyut Diterjang Gelombang

Berita Terbaru