BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Pilarportal.com, Jakarta – BULD, Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Maret Priyanta, SH,MH, Dr. Rozi Beni, SH,MH dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES,M.Dev.Plg,  di Ruang Mataram Gedung A DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,  Rabu (5/2).

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP didampingi  Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi dan Agitha Nurfianti, S.Psi mengatakan dalam RDPU tersebut terangkat banyak hal  yang dipandang sangat strategis bagi daerah, antara lain

1) Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, dimana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2) Mendorong segera diselesaikannya kebijakan 1 (satu) peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan,

BACA JUGA  DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Mendorong Pemerintah Segera Menerbitkan Regulasi Turunan UU Desa

3) Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai “jalur khusus” bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mengingat Rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.

Lebih lanjut, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa hal-hal krusial mengenai regulasi RTRW/RDTR yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025.

BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah.

Berita Terkait

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Energi Alternatif, Harga BBM Subsidi Tetap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:20 WITA

Hukumtua Dan Warga Desa Rumoong Bawah Apresiasi Pembangunan KDMP

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Berita Terbaru