BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Pilarportal.com, Jakarta – BULD, Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Maret Priyanta, SH,MH, Dr. Rozi Beni, SH,MH dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES,M.Dev.Plg,  di Ruang Mataram Gedung A DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,  Rabu (5/2).

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP didampingi  Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi dan Agitha Nurfianti, S.Psi mengatakan dalam RDPU tersebut terangkat banyak hal  yang dipandang sangat strategis bagi daerah, antara lain

1) Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, dimana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya,

2) Mendorong segera diselesaikannya kebijakan 1 (satu) peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan,

3) Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai “jalur khusus” bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mengingat Rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.

BACA JUGA  DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Mendorong Pemerintah Segera Menerbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Lebih lanjut, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa hal-hal krusial mengenai regulasi RTRW/RDTR yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025.

BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah.

Berita Terkait

Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda
Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat
Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo
BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng
Kunjungan Kasih Kapolres Tomohon AKBP Novrial Kombo, Doakan Kesembuhan Kasat Intelkam
ISEI Manado Gelar Penyuluhan Digitalisasi Ekonomi dan Pariwisata di Minahasa

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51

Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:02

Presiden Prabowo Naik KA Nusantara Explorer Menuju Batang, Dukung Pariwisata dan Transportasi Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48

Presiden Prabowo Ungkap Peran Besar Kereta Api: Dari Transportasi hingga Penggerak Ekonomi Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:42

Bincang Kemitraan Hangat: SPRI Tomohon Bersama Kapolres AKBP Novrial Kombo

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:52

BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng

Berita Terbaru