BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Pilarportal.com, Jakarta – BULD, Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Maret Priyanta, SH,MH, Dr. Rozi Beni, SH,MH dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES,M.Dev.Plg,  di Ruang Mataram Gedung A DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,  Rabu (5/2).

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP didampingi  Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi dan Agitha Nurfianti, S.Psi mengatakan dalam RDPU tersebut terangkat banyak hal  yang dipandang sangat strategis bagi daerah, antara lain

1) Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, dimana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2) Mendorong segera diselesaikannya kebijakan 1 (satu) peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan,

BACA JUGA  DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Mendorong Pemerintah Segera Menerbitkan Regulasi Turunan UU Desa

3) Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai “jalur khusus” bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mengingat Rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.

Lebih lanjut, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa hal-hal krusial mengenai regulasi RTRW/RDTR yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025.

BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah.

Berita Terkait

Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah
Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG
Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional
Hadiri Ibadah Oikumene Awal Bulan Juni 2026, Bupati Robby Dondokambey Ingatkan ASN Jaga Integritas
Presiden Prabowo Terima Wakil Perdana Menteri  Qatar
Momen Hari Lahir Pancasila, RD-Vasung Percayakan Tugas Plt Kepada 5 Pejabat Ini
Presiden Prabowo Kenang Pengabdian Ryamizard Ryacudu untuk Bangsa dan Negara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:08 WITA

Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:30 WITA

Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:23 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:01 WITA

Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:41 WITA

Hadiri Ibadah Oikumene Awal Bulan Juni 2026, Bupati Robby Dondokambey Ingatkan ASN Jaga Integritas

Berita Terbaru