BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Rabu, 5 Februari 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

BULD DPD RI Gelar RDPU Di Senayan Jakarta

Pilarportal.com, Jakarta – BULD, Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. Maret Priyanta, SH,MH, Dr. Rozi Beni, SH,MH dan Ir. Wisnubroto Sarosa, CES,M.Dev.Plg,  di Ruang Mataram Gedung A DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta,  Rabu (5/2).

Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP didampingi  Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Abdul Hamid, S.Pi dan Agitha Nurfianti, S.Psi mengatakan dalam RDPU tersebut terangkat banyak hal  yang dipandang sangat strategis bagi daerah, antara lain

1) Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, dimana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya,

2) Mendorong segera diselesaikannya kebijakan 1 (satu) peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan,

3) Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai “jalur khusus” bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam RDTR, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, mengingat Rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.

BACA JUGA  DPP Desa Bersatu dan APKASI Minta BULD DPD RI Mendorong Pemerintah Segera Menerbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Lebih lanjut, Senator Indonesia dari Sulut Stefanus BAN Liow menegaskan bahwa hal-hal krusial mengenai regulasi RTRW/RDTR yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025.

BULD DPD RI akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah.

Berita Terkait

PN Tondano Ketok Palu, Penyelesaian Restorative Justice Kejari Tomohon Dinyatakan Sah
HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah
Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran
SPBU Kapitu Distribusikan BBM Subsidi Sesuai Aturan
Dampak Karhutla Gunung Lokon, Imbau Warga, Gerak Cepat, Polres Tomohon Bagikan 1.000 Masker
DPC ABPEDNAS Tomohon bersama Srikandi Jaga Desa dan ASLINMAS, Gelar Konsolidasi dan Muscam Berjenjang
Cegah Stunting Dan Tunjang Kesehatan Warga, Pemdes Tondei Satu Gelar Posyandu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:05

HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:33

Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:01

SPBU Kapitu Distribusikan BBM Subsidi Sesuai Aturan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:28

Dampak Karhutla Gunung Lokon, Imbau Warga, Gerak Cepat, Polres Tomohon Bagikan 1.000 Masker

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!