Kasat Edi Susanto: Tidak Ada BAP Terhadap Wartawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 8 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Polres Minahasa memberikan klarifikasi terkait pengaduan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dilaporkan oleh Pendeta DR (56) pada tanggal 22 Januari 2025.

Dengan terlapor inisial MM (54) serta dugaan BAP terhadap wartawan.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus tersebut, oknum wartawan Liputan24.com diperiksa penyidik Polres Minahasa untuk dimintai keterangan atas pemberitaan kasus pencemaran nama baik diatas.

Menanggapi hal ini, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto mengatakan pihaknya hanya meminta klarifikasi terhadap bersangkutan untuk dimintai keterangan dan bukan dilakukan BAP.

“Jadi pelapor pendeta DR melaporkan keberatannya atas unggahan di akun Facebook terlapor yang berjudul Oknum pendeta menggelapkan dana PPA 208 Papakelan untuk hubungan gelap, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, bukan BAP,” jelas Susanto, Sabtu (8/3/2025).

Lanjut Susanto, Keterangan wawancara klarifikasi terhadap terlapor telah diambil pada tanggal 5 Maret 2025.

Disitu, kata Susanto, terlapor mengakui telah menggunakan ponsel dan akun Facebook miliknya untuk membuat unggahan tersebut.

BACA JUGA  Jumat Curhat Bersama Kapolres Minahasa Ketut Suryana

“Unggahan tersebut dibuat karena adanya laporan terkait penggelapan dana PPA ID 209 yang dilaporkan oleh jemaat GPDI Papakelan di Polres Minahasa,” jelas Susanto.

Terkait tautan media online yang ada dalam unggahan tersebut, terlapor menyatakan bahwa tautan tersebut dikirimkan oleh inisial EM selaku pimpinan Liputan24.com, dan kemudian dibagikan oleh terlapor di akun Facebook miliknya.

“Itu kami telah melakukan penyelidikan dan wawancara klarifikasi terhadap sumber-sumber terkait. Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait,” kata Susanto.

Ia menegaskan, bahwa Polisi melakukan klarifikasi terkait Postingan akun media sosial dari terlapor dan bukan menghalang-halangi tugas Jurnalistik wartawan.

“Jadi, dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki informasi terkait,” beber Susanto.

Wawancara klarifikasi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Polres Minahasa menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kami selalu menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan,” tegas Susanto.

BACA JUGA  Pria Terduga Pelaku Curanik di Gereja Tondano Selatan ini Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

“Polres Minahasa akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Susanto. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Lahan Kosong di Malalayang Manado Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Damkar Cegah Api Meluas
Polisi Tiba 13 Menit, Polsek Wenang Amankan Pria Diduga Mabuk di Manado
Kapolres Talaud Bangun Sinergi Penegakan Hukum dengan PN Melonguane
Dirlantas Polda Sulut: Knalpot Brong Ganggu Ketertiban dan Kenyamanan
Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo
Inafis Polres Minahasa Bersama Polsek Eris Tangani Penemuan Mayat Perempuan di Touliang Oki
BPBD dan Damkar Minahasa, Respons Cepat Atasi Kebakaran Lahan di Pineleng
TNI-Polri Kotamobagu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan Wilayah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25

Kebakaran Lahan Kosong di Malalayang Manado Berhasil Dipadamkan, Polisi dan Damkar Cegah Api Meluas

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:14

Polisi Tiba 13 Menit, Polsek Wenang Amankan Pria Diduga Mabuk di Manado

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:07

Kapolres Talaud Bangun Sinergi Penegakan Hukum dengan PN Melonguane

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:41

Dirlantas Polda Sulut: Knalpot Brong Ganggu Ketertiban dan Kenyamanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43

Jaga Kamtibmas dan Karhutla, Ini Pesan Kapolres Tomohon Novrial Kombo

Berita Terbaru