Kasat Edi Susanto: Tidak Ada BAP Terhadap Wartawan Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Polres Minahasa memberikan klarifikasi terkait pengaduan pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dilaporkan oleh Pendeta DR (56) pada tanggal 22 Januari 2025.

Dengan terlapor inisial MM (54) serta dugaan BAP terhadap wartawan.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan kasus tersebut, oknum wartawan Liputan24.com diperiksa penyidik Polres Minahasa untuk dimintai keterangan atas pemberitaan kasus pencemaran nama baik diatas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto mengatakan pihaknya hanya meminta klarifikasi terhadap bersangkutan untuk dimintai keterangan dan bukan dilakukan BAP.

“Jadi pelapor pendeta DR melaporkan keberatannya atas unggahan di akun Facebook terlapor yang berjudul Oknum pendeta menggelapkan dana PPA 208 Papakelan untuk hubungan gelap, kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, bukan BAP,” jelas Susanto, Sabtu (8/3/2025).

Lanjut Susanto, Keterangan wawancara klarifikasi terhadap terlapor telah diambil pada tanggal 5 Maret 2025.

Disitu, kata Susanto, terlapor mengakui telah menggunakan ponsel dan akun Facebook miliknya untuk membuat unggahan tersebut.

BACA JUGA  Jumat Curhat Bersama Kapolres Minahasa Ketut Suryana

“Unggahan tersebut dibuat karena adanya laporan terkait penggelapan dana PPA ID 209 yang dilaporkan oleh jemaat GPDI Papakelan di Polres Minahasa,” jelas Susanto.

Terkait tautan media online yang ada dalam unggahan tersebut, terlapor menyatakan bahwa tautan tersebut dikirimkan oleh inisial EM selaku pimpinan Liputan24.com, dan kemudian dibagikan oleh terlapor di akun Facebook miliknya.

“Itu kami telah melakukan penyelidikan dan wawancara klarifikasi terhadap sumber-sumber terkait. Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait,” kata Susanto.

Ia menegaskan, bahwa Polisi melakukan klarifikasi terkait Postingan akun media sosial dari terlapor dan bukan menghalang-halangi tugas Jurnalistik wartawan.

“Jadi, dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki informasi terkait,” beber Susanto.

Wawancara klarifikasi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Polres Minahasa menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kami selalu menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan,” tegas Susanto.

BACA JUGA  Pria Terduga Pelaku Curanik di Gereja Tondano Selatan ini Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

“Polres Minahasa akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Susanto. (*)

Berita Terkait

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026
Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa
Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi
Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor
Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Pekan Disiplin untuk Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WITA

Awas Penipuan! Akun WA Catut Nama Kepala BKPSDM Minahasa

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:12 WITA

Jadi Dosen Penguji, Lahirkan Doktor Baru, Sekda Lynda Watania Dorong ASN Tingkatkan Kompetensi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:37 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Apresiasi Dua Kadis Raih Gelar Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:44 WITA

Polres Sangihe Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Pulau Kawio dan Marore

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:29 WITA

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba Australia di Bandara Bali

Berita Terbaru