Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Meninggal, Polda Sulut Beri Klarifikasi

Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Pilarportal.com, Manado Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) memberikan klarifikasi terkait meninggalnya HK, salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Tersangka HK meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado pada Rabu malam (14/5/2025), setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan dan kemudian mendapat penangguhan.

Kronologi Kasus Pemalsuan Surat

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus pemalsuan surat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 21 November 2023, dengan pelapor bernama Rumawung Arnold Koloaij.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini ditindaklanjuti penyidik dan sempat dinyatakan lengkap (P21) pada 19 Desember 2024. Namun, tersangka tidak kooperatif dan berpindah-pindah tempat, sehingga diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKBP Hasibuan saat doorstop di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025).

Tersangka HK akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan pada 25 Maret 2025.

Kondisi Kesehatan Tersangka Selama Penahanan

AKBP Hasibuan menyatakan bahwa selama masa penahanan, HK sempat mengeluhkan masalah kesehatan, yaitu penyempitan pembuluh darah. Setelah diperiksa dokter, ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Manado yang menyarankan untuk berobat lebih lanjut.

BACA JUGA  Kunjungi Polres Bolmong Utara, Kapolda Sulut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pos Penjagaan

“Pengacara dan keluarga mengajukan penangguhan penahanan, dan disetujui pada 8 Mei 2025. Setelah itu, tersangka pulang dalam keadaan sehat,” katanya.

Namun, pada tanggal 15 Mei 2025, pihak kepolisian mendapat kabar bahwa HK meninggal dunia.

Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur

“Jadi tidak benar jika ada anggapan perlakuan tidak baik terhadap tersangka. Semua prosedur sudah sesuai aturan,” tegas AKBP Hasibuan.

Ia menambahkan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pengacara sebelum mengabulkan permintaan penangguhan untuk keperluan pengobatan.

P21a Dikeluarkan Kejaksaan Karena Keterlambatan Penyerahan

Kabid Humas juga membenarkan adanya surat P21a dari kejaksaan yang sempat dikeluarkan karena proses penyerahan tersangka terlalu lama.

“Kasus sudah dinyatakan lengkap (P21), tetapi karena belum sempat diserahkan, maka dikeluarkan surat P21a,” ujarnya.

Ucapan Duka dari Polda Sulut

“Atas nama pimpinan, kami menyampaikan turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga keluarga diberi ketabahan dan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” tutup AKBP Hasibuan.

BACA JUGA  Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Penikaman di Madidir

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti
Pangdam Mirza Agus Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Kunci Resmi Berganti
Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 19:44 WITA

Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti

Kamis, 23 April 2026 - 18:54 WITA

Pangdam Mirza Agus Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Kunci Resmi Berganti

Kamis, 23 April 2026 - 07:58 WITA

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Berita Terbaru