Pilarportal.com, Jakarta, 5 Agustus 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu.
Konferensi pers digelar di Mabes Polri, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, menemukan bukti kuat yang mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).
Produk beras premium yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.
“Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi, Selasa (5/8).
Penyidikan Komprehensif dan Barang Bukti
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 24 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor serta gudang PT. PIM di Serang, dan melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian untuk uji laboratorium.
Hasil penyidikan juga mengungkap lemahnya sistem pengendalian mutu internal perusahaan.
Dari total 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang memiliki sertifikasi, sementara pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari.
Polri menyita 13.740 karung beras dalam kemasan dan lebih dari 58 ton beras patah sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.
Ancaman Pidana Berat
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.
Imbauan untuk Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli beras dengan memastikan label kemasan sesuai standar SNI serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.
Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.







