Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai SNI

Sita 13.740 Karung dan 58 Ton Beras Patah

Selasa, 5 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta, 5 Agustus 2025 — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak memenuhi standar mutu.

Konferensi pers digelar di Mabes Polri, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT. PIM, produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP, menemukan bukti kuat yang mengarah pada penetapan tiga tersangka, yakni Sdr. S (Presiden Direktur), Sdr. AI (Kepala Pabrik), dan Sdr. DO (Kepala Quality Control).

Produk beras premium yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan No. 31/2017 dan Perbadan No. 2/2023.

“Ini merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi, Selasa (5/8).

BACA JUGA  Polri Menyelamatkan Anak yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya

Penyidikan Komprehensif dan Barang Bukti

Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa 24 saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor serta gudang PT. PIM di Serang, dan melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian untuk uji laboratorium.

Hasil penyidikan juga mengungkap lemahnya sistem pengendalian mutu internal perusahaan.

Dari total 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang memiliki sertifikasi, sementara pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan satu hingga dua kali sehari.

Polri menyita 13.740 karung beras dalam kemasan dan lebih dari 58 ton beras patah sebagai barang bukti, bersama dokumen legalitas dan perlengkapan produksi.

Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.

BACA JUGA  4.992 Personel Polri Dikerahkan saat Pengumuman Hasil Pemilu di KPU

Imbauan untuk Masyarakat

Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli beras dengan memastikan label kemasan sesuai standar SNI serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang.

Penegakan hukum ini, tambah Brigjen Helfi, merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju Indonesia Emas 2045.

Berita Terkait

Apresiasi Kinerja Personel, Wakapolda Sulut Kunjungi Polres Minahasa
Wakapolda Sulut Bersama Kapolres Tomohon Tinjau Pasar Beriman, Sapa Warga
Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7
Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya
Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi
Polda Sulut Permudah Ojol Urus SIM
Diiming-imingi Kerja Jadi LC, 5 Orang Diamankan Polisi di Pelabuhan Bitung
Lurah Bahu Ivan Pepah Dampingi Kapolda Sulut Serap Aspirasi Masyarakat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 20:37

Apresiasi Kinerja Personel, Wakapolda Sulut Kunjungi Polres Minahasa

Sabtu, 7 November 2026 - 12:57

Wakapolda Sulut Bersama Kapolres Tomohon Tinjau Pasar Beriman, Sapa Warga

Jumat, 6 November 2026 - 10:45

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perketat Pengawasan Buronan Internasional Lewat Sistem I-GHAS 24/7

Jumat, 6 November 2026 - 07:20

Purnawirawan Polri Beri Tujuh Pesan kepada Kapolri, Ini Isinya

Kamis, 5 November 2026 - 19:23

Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Lebih Mudah Terdeteksi

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!