Gagalkan Peredaran Narkotika dari Palu, Polres Minahasa Tangkap Dua Tersangka Sabu

Pilarportal.com,MINAHASA – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan mereka dalam mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu satu bulan, dari 25 Agustus hingga 21 September 2025, polisi berhasil menyita total 18,73 gram sabu dari dua tersangka.

​Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Minahasa untuk memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden.

​“Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu yang sangat intens, mulai dari pencarian informasi, surveillance, hingga teknik penyelidikan lainnya,” ujar Kapolres Minahasa.

Kasat Reskrim Iptu Pyges Daromes.“Dari penyelidikan, kami mendapat informasi adanya peredaran narkotika yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.”

Kasus Pertama: Penangkapan Jaringan Lapas Tondano Pada 25 Agustus 2025.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama Allan Grantino Moding alias Ako (30), di Kelurahan Liningaan, Tondano Timur.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap dengan barang bukti 1,77 gram sabu yang terbagi dalam lima paket.

BACA JUGA  Tindak Keributan, 11 Remaja dan Sajam Diamankan Polres Minahasa

​Menurut polisi, tersangka Allan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap I) untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasus Kedua: Penggagalan Penjualan Sabu dari Palu.

​Kasus kedua terungkap pada 21 September 2025, saat tim Opsnal menangkap Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35) di Kelurahan Talikuran, Kawangkoan Utara. Tersangka yang merupakan karyawan swasta asal Palu, Sulawesi Tengah, ini ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA.

​Saat penggeledahan, polisi menemukan 16,69 gram sabu yang terbagi dalam 19 paket plastik.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam pintu depan kanan mobil yang digunakan tersangka.

​Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membeli sabu tersebut dari temannya di Palu pada 19 September 2025 seharga Rp15 juta.

Ia kemudian melakukan perjalanan ke Kawangkoan dengan maksud untuk menjual barang tersebut kepada temannya. Namun, ia berhasil ditangkap sebelum sempat bertransaksi.

​tersangka Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Sinergitas TNI-Polri, Polres Minahasa Bersama Kodim 1302 Hadiri Ibadah Bersama di Gereja Gmim Riedel Tondano

Kedua pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

​Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *