Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, 2 Warga Pateten Bitung Diamankan Polisi

Minggu, 11 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelaku.

Terduga Pelaku.

MANADO – PILARPORTAL –  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis trihexypenidyl di wilayah Pateten Kecamatan Aertembaga.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Polisi menangkap 2 pria warga setempat, yaitu JK (18) yang diamankan pada hari Kamis (8/9/2022), dan MA (28) yang diamankan keesokan harinya,” terangnya, Sabtu (10/9/2022).

BACA JUGA  Lakukan Pemukulan Karena Dendam, Pemuda ini Diamankan Tim Resmob Polres Bitung
Pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin ini berawal dari laporan warga yang merasa resah.

“Berdasarkan laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan. Awalnya polisi menangkap seseorang yang membawa beberapa butir obat keras. Saat diinterogasi, ia mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial JK. Polisi pun melakukan pengembangan dan mengamankan JK,” lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Pengancaman dengan Sajam, Pria ini Diamankan Tim 2 Resmob Polres Bitung
Polisi kemudian meminta keterangan dari JK terkait peredaran obat keras di wilayah Pateten.

“Saat diinterogasi lanjut, JK mengaku obat keras tersebut sudah ia jual kembali kepada pria berinisial MA. Polisi pun akhirnya menangkap MA, yang mengaku sebagian obat sudah terjual dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam dapur rumahnya,” ungkapnya.

Polisi akhirnya membawa kedua pengedar obat keras ini bersama barang bukti sebanyak 162 butir ke Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*/yud)

Berita Terkait

Open Ship KRI Bima Suci Digelar di Bitung Mulai 13 Hingga 17 Juli 2026
Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:18

Open Ship KRI Bima Suci Digelar di Bitung Mulai 13 Hingga 17 Juli 2026

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:38

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru