LSM PKN Surati Diskominfo Minahasa, Ada Apa Ya?

Rabu, 21 September 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Minahasa – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan surat permintaan untuk keterbukaan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Minahasa.

LSM PKN yang berpusat di Jakarta mengajukan surat yang diantar langsung Frits Mentu pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Menurut Ketua LSM PKN Kabupaten Minahasa, Fritds Mentu, S.H, surat yang dikirimkan ke Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa, merupakan surat permintaan yang intinya meminta laporan pertanggungjawaban (lapjab) terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di Dinas Kominfo Minahasa.

Kepada wartawan, Mentu atas nama Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H.,M.H, dalam surat yang diperlihatkannya menyebut jika Dinas Kominfo Minahasa yang dipimpin Agustivo Tumundo diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan anggaran di tahun 2019, 2020 dan 2021.

“PKN meminta transparansi terkait pengelolaan/ penggunaan anggaran LPJ di tahun 2019, 2020 dan 2021. Sebab, dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran anggaran media yang dikelola oleh Dinas Kominfo Minahasa. Dasar hukumnya tertulis pada  PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Frits Mentu.

Olehnya lanjut Mentu, PKN meminta pihak Dinas Kominfo Minahasa agar bekerjasama memberikan data LPJ yang dimintakan.

“Permintaan kami (PKN) ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 f, yang isinya menyebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bebernya.

Lebih lanjut Mentu menyebutkan bahwa keterbukaan informasi publik juga diatur pada UU No 14 tahun 2018.

“ Pada UU No 14 tahun 2018 pasal 22 ayat 7 dikatakan bahwa Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan permintaan informasi tersebut,” tegasnya.

Mentu juga membeberkan sanksi bagi Badan Publik yang dengan sengaja menolak atau tidak menyediakan informasi publik yang diminta.

“Ada sansksi hukumnya bila permintaan tersebut ditolak. Pada Pasal 52 UU No 14 tahun 2018 menyebutkan bahwa “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tutup Mentu sembari berharap Dinas Kominfo Minahasa bisa bekerjasama untuk menyediakan informasi public yang diminta KPN.(Dro)

Berita Terkait

Tembus Hampir 16 Ribu Pengunjung, Benteng Moraya dan Keindahan Danau Tondano Jadi Destinasi Favorit di Minahasa
Minahasa Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi 2027
Disorot soal Proyek MPP Rp6,2 Miliar, CV Fealove Jaya Buka Suara: Kami Bebas TGR dan Daftar Hitam
Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung
Dukungan Pemkab HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Minahasa, Robby Dondokambey: Momentum Syukur dan Pelayanan
Dorong Karakter Unggul Pelajar, Sekda Lynda Watania Tekankan Pentingnya Akhlak dan Kreativitas
Sekda Lynda Watania: Pentingnya Integrasi RDTR dan KLHS demi Pembangunan Berkelanjutan
Pemkab Minahasa dan BPOM Bersatu Cegah Pelanggar Obat dan Makanan Ilegal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:30

Tembus Hampir 16 Ribu Pengunjung, Benteng Moraya dan Keindahan Danau Tondano Jadi Destinasi Favorit di Minahasa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:42

Minahasa Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:07

Disorot soal Proyek MPP Rp6,2 Miliar, CV Fealove Jaya Buka Suara: Kami Bebas TGR dan Daftar Hitam

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:09

Dari Minahasa Sukseskan Festival Selat Lembeh, Vanda Sarundajang Hadir Langsung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:26

Dukungan Pemkab HUT ke-64 P/KB Sinode GMIM Dipusatkan di Minahasa, Robby Dondokambey: Momentum Syukur dan Pelayanan

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:17

Click to listen highlighted text!