2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid (Kedua dari kanan), memimpin konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026).
didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid (Kedua dari kanan), memimpin konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026). didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

MANADO, Pilarportal.com Polresta Manado resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026.

Kedua peristiwa tersebut menelan korban jiwa, termasuk seorang bayi berusia lima bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Ia didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Kasus Tabrak Lari di Boulevard Dua

Kasus pertama merupakan kecelakaan tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua,

Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. Insiden ini melibatkan mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario.

Dalam kejadian tersebut, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka.

Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari belakang. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.

BACA JUGA  Kapolda Pimpin Pelantikan Irwasda dan Sertijab 3 Direktur serta Kapolresta Manado

“Pelaku tabrak lari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolresta.

Kecelakaan di Wanea, Bayi 5 Bulan Meninggal

Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara. Kecelakaan ini melibatkan mobil Hyundai dan Toyota Calya.

Mobil Toyota Calya yang dikemudikan BJS bersama lima penumpangnya melaju dari arah Winangun menuju pusat kota.

Dari arah berlawanan, mobil Hyundai yang dikemudikan AEIM diduga mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain, sehingga terjadi tabrakan.

Benturan keras menyebabkan kendaraan Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga. Sejumlah korban mengalami luka-luka, sementara satu penumpang Toyota Calya yang masih berusia lima bulan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Hasil gelar perkara menetapkan AEIM sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat berkendara.

Proses Hukum dan Penanganan Polisi

Dalam penanganan kedua kasus tersebut, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA  105 Paket Sabu Disita di Manado, Peredaran Diduga Dikendalikan dari Lapas

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado untuk proses lanjutan.

Khusus dalam kasus di Wanea, tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit melalui surat keterangan dokter.

Penyidik kemudian mengambil langkah lanjutan dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua.

Sementara dalam kasus tabrak lari di Boulevard Dua, diketahui tersangka merupakan anggota Polri. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.

Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri dan saat ini ditempatkan di lokasi khusus (Patsus).

“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri,” tegas Kapolresta.

Ancaman Hukuman dan Imbauan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak fit atau di bawah pengaruh alkohol, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan

BACA JUGA  Polresta Manado Siaga Penuh Amankan May Day 2026

Berita Terkait

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat
70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026
Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:49 WITA

Aksi Pria Bersenjata Tajam Picu Kepanikan di Mantos, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:53 WITA

70 Pasangan Ganda Putra Ramaikan Kejuaraan Badminton Kapolda Sulut Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WITA

Presiden Jerman Kunjungi Jakarta, Polisi Berlakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:45 WITA

Korlantas Polri Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Berita Terbaru