MANADO, Pilarportal.com – Polresta Manado resmi menetapkan dua orang tersangka dalam dua kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya pada Sabtu, 18 April 2026.
Kedua peristiwa tersebut menelan korban jiwa, termasuk seorang bayi berusia lima bulan.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia didampingi Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Kasus Tabrak Lari di Boulevard Dua
Kasus pertama merupakan kecelakaan tabrak lari yang terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Boulevard Dua,
Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting. Insiden ini melibatkan mobil Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Vario.
Dalam kejadian tersebut, pengendara motor berinisial YLR (25) mengalami luka-luka.
Sementara penumpangnya, JN (35), meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUP Prof. Kandou Malalayang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengemudi mobil berinisial MYDM (22) diduga lalai hingga kehilangan kendali dan menabrak korban dari belakang. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri tanpa memberikan pertolongan.
“Pelaku tabrak lari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolresta.
Kecelakaan di Wanea, Bayi 5 Bulan Meninggal
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Mapolsek Wanea, Kelurahan Karombasan Utara. Kecelakaan ini melibatkan mobil Hyundai dan Toyota Calya.
Mobil Toyota Calya yang dikemudikan BJS bersama lima penumpangnya melaju dari arah Winangun menuju pusat kota.
Dari arah berlawanan, mobil Hyundai yang dikemudikan AEIM diduga mengambil jalur kanan saat mendahului kendaraan lain, sehingga terjadi tabrakan.
Benturan keras menyebabkan kendaraan Hyundai oleng dan menabrak pagar rumah warga. Sejumlah korban mengalami luka-luka, sementara satu penumpang Toyota Calya yang masih berusia lima bulan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Hasil gelar perkara menetapkan AEIM sebagai tersangka karena diduga lalai dan tidak berkonsentrasi saat berkendara.
Proses Hukum dan Penanganan Polisi
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Manado telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi korban, pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jasa Raharja dan Kejaksaan Negeri Manado untuk proses lanjutan.
Khusus dalam kasus di Wanea, tersangka sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit melalui surat keterangan dokter.
Penyidik kemudian mengambil langkah lanjutan dengan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat tersebut serta melayangkan panggilan kedua.
Sementara dalam kasus tabrak lari di Boulevard Dua, diketahui tersangka merupakan anggota Polri. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tanpa pengecualian.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan internal melalui mekanisme kode etik profesi Polri dan saat ini ditempatkan di lokasi khusus (Patsus).
“Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap masyarakat umum maupun anggota Polri,” tegas Kapolresta.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.
Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, tidak mengemudi dalam kondisi tidak fit atau di bawah pengaruh alkohol, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan















