Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Jakarta, Pilarportal.comMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembaruan regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi langkah penting untuk menjawab perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang semakin kompleks di era modern.

Menurut Supratman, perubahan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi, serta dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan profesionalisme sumber daya manusianya.

Ia menjelaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya penguatan landasan hukum agar institusi kepolisian dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026.

Supratman menilai stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri menjadi faktor penting dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA  Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

Oleh sebab itu, peningkatan kinerja Polri melalui penguatan fungsi, peran, tugas, dan kewenangan dinilai sebagai kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari upaya pembangunan nasional.

Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, termasuk penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, serta penguatan fungsi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu, regulasi baru tersebut juga mengatur pemenuhan hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar institusi kepolisian, batas usia pensiun, hingga penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Pemerintah berharap revisi UU Polri dapat menjadi dasar hukum yang lebih responsif dan modern sehingga mampu mendukung terwujudnya institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan semakin dipercaya masyarakat dalam menghadapi tantangan keamanan masa depan.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
Aksi Nekat di Jembatan Bintauna Gagal, Perempuan Berhasil Dievakuasi Warga dan Petugas
Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga
Polres Minut Ingatkan Warga Waspada Karhutla saat Cuaca Panas Ekstrem
24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan
Kebakaran Lahan di Kalawat Minut Berhasil Dipadamkan, Diduga Dipicu Puntung Rokok
Polisi Masih Berjaga di Jalan Tambak Usai Bentrokan Tewaskan Seorang Pemuda
8 Hari Terombang-ambing di Laut, 4 Nelayan Bitung Ditemukan Selamat di Talaud

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:44

Satgas Damai Cartenz Patroli Dialogis di Puncak Jaya, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:18

Kapolri Cup Bulutangkis 2026 Diikuti 1.219 Peserta, Atlet Difabel Ikut Berlaga

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:29

Polres Minut Ingatkan Warga Waspada Karhutla saat Cuaca Panas Ekstrem

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:27

24 Jam Kondusif, Polsek Kabaruan Pastikan Wilayah Tetap Aman Tanpa Gangguan

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:26

Kebakaran Lahan di Kalawat Minut Berhasil Dipadamkan, Diduga Dipicu Puntung Rokok

Berita Terbaru