MANADO, Pilarportal.com – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat koordinasi penanganan Persons of Filipino Descent (PFDs) di Sulawesi Utara, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan penyelesaian status PFDs sekaligus memantau langkah-langkah yang telah dilakukan oleh satgas daerah.
Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, mengatakan forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses penanganan PFDs berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Rapat koordinasi ini merupakan forum yang cukup krusial untuk melihat perkembangan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh teman-teman di wilayah Sulawesi Utara terkait penanganan PFDs,” ujar Herdaus.
Ia menjelaskan, penanganan PFDs telah berjalan sejak tahun 2025 dan membutuhkan sinergi berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum monitoring dan evaluasi untuk memastikan seluruh tahapan penyelesaian dapat berjalan secara optimal.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan Konsulat Jenderal Filipina di Manado sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam penyelesaian persoalan PFDs.
Herdaus menyampaikan bahwa Kemenko Kumham Imipas akan kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan cakupan lebih luas yang melibatkan unsur pemerintah pusat di Jakarta pada akhir Juli 2026.
“Penanganan PFDs bukan pekerjaan mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko dan penguatan koordinasi antarinstansi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong kementerian teknis dan lembaga terkait agar bersama-sama mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
Rakor penanganan PFDs di Sulawesi Utara ini diikuti berbagai instansi terkait, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulut, Kantor Imigrasi Manado, Bitung, dan Tahuna.
Selain itu, hadir pula perwakilan Bakamla Zona Tengah, Kementerian Agama Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing daerah.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah berupaya memastikan penyelesaian status PFDs di Sulawesi Utara dapat berjalan efektif, sesuai aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM























Komentar