Pilarportal.com,TONDANO — Sorotan publik saat ini tertuju pada Pengadilan Negeri Tondano menjelang pembacaan Putusan Sela perkara Nomor 84/Pid.Sus/2026/PN Tnn yang dijadwalkan pada 3 Agustus 2026 mendatang.
Perkara yang menjerat tiga penambang rakyat, yakni Israel Pantouw, Alfian Arman, dan Denny F.M. Supriadi, dinilai Tim Penasihat Hukum dari MAFK Law Office sebagai momentum untuk menguji apakah penegakan hukum mampu menghadirkan keadilan substantif di tengah persoalan administrasi pertambangan.
Penasihat hukum Miguel Angel Fernando Kapughu, S.H., menyatakan kliennya didakwa karena tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, menurutnya, negara hingga kini belum menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan (WP) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MEM.B/2026.
Dalam pandangannya, tanpa WPR, IPR secara hukum tidak mungkin diterbitkan sehingga asas ada impossibilia nemo tenetur patut menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Senin (27/07/2026). Penasihat hukum James Rama, S.H., juga meminta Majelis Hakim mengedepankan semangat pembinaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar tim kuasa hukum.
Menurutnya, Pasal 613 ayat (3) mengamanatkan agar pembinaan didahulukan sebelum pemidanaan. Ia menegaskan para terdakwa merupakan anggota Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) yang mengharapkan pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim Penasihat Hukum turut menyoroti proporsionalitas perkara dengan menyebut barang bukti berupa emas seberat 0,01 gram yang, menurut mereka, merupakan sampel hasil uji kadar tanah dari lahan milik keluarga terdakwa, bukan hasil kegiatan pertambangan komersial.
Mereka berpendapat penegakan hukum semestinya mempertimbangkan ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 yang mengatur penanganan aktivitas pertambangan berorientasi komersial.
Dalam pernyataannya, Miguel juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keadaan para terdakwa yang disebut bekerja secara terbuka, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta melaporkan aktivitasnya kepada pemerintah desa. Menurutnya, fakta-fakta tersebut relevan untuk dinilai dalam menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan sebagaimana didalilkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan Sela yang dijadwalkan dibacakan pada 3 Agustus 2026 dipandang sebagai salah satu tahapan penting dalam perkara ini. Hasilnya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi cerminan bagaimana pengadilan menilai keseimbangan antara penegakan hukum, kepastian administrasi, dan rasa keadilan sebagaimana semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” pungkasnya. (*)























Komentar