Pilarportal.com,MINAHASA— Penanganan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp.1.152.888.251 kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, terdakwa Patricia MB dalam perkara tersebut hingga kini telah menikmati penangguhan penahanan selama kurang lebih dua bulan, sejak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano.
Hingga saat ini, tidak ada langkah penahanan kembali meskipun proses persidangan terus bergulir.
Dalam praktik hukum acara pidana, penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP pada prinsipnya merupakan kebijakan yang diberikan dengan pertimbangan khusus, seperti jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana.
Namun, penangguhan bukanlah hak mutlak bagi terdakwa, melainkan diskresi hakim yang harus dikaitkan dengan kepentingan pemeriksaan di persidangan,” ungkap Frangky W. Tokoh masyarakat Tomohon.
Frangky menjelaskan, yang menjadi sorotan adalah, selama masa penangguhan tersebut, terdakwa dinyatakan dalam kondisi sehat, tidak menjalani perawatan medis, serta persidangan kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa.
Pada tahapan ini, terdakwa tetap diharapkan berada dalam pengawasan ketat untuk menjamin kelancaran pemeriksaan dan menjaga objektivitas pembuktian, terlebih mengingat nilai kerugian perusahaan mencapai Rp1.152.888.251, yang secara wajar menimbulkan perhatian publik.” tegasnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius.”Ada apa dengan pihak pengadilan sehingga penangguhan penahanan yang sudah berlangsung lebih dari dua bulan tetap tidak dicabut?
Apakah terdapat pertimbangan hukum tertentu yang tidak disampaikan secara terbuka, ataukah majelis hakim menilai terdakwa masih memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk tidak ditahan kembali?” ujar Angky panggilan hari-harinya yang kelihatan nada penyesalan, soal ada kecurigaan terjadi kongkalingkong.
Sementara itu, agenda persidangan terus berjalan dan kini memasuki fase penting, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh terdakwa untuk menyangkal atau menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari pihak pengadilan mengenai alasan keberlanjutan penangguhan penahanan tersebut maupun langkah hukum lain yang seharusnya dilakukan untuk menjamin kelancaran pembuktian.
Perkembangan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat, mengingat dalam banyak perkara serupa, terdakwa pada umumnya tetap berada dalam tahanan guna memastikan proses persidangan berjalan optimal tanpa hambatan.
Senada di utarakan Jeffry Uno Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM), pihaknya bersama sejumlah wartawan yang sejak awal meliput perkara penggelapan ini dan berjanji akan terus mengawasi dan menginformasikan setiap perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya sikap hukum dari Jaksa Penuntut Umum serta klarifikasi resmi dari pihak pengadilan mengenai kebijakan penangguhan penahanan yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua AWAM mengharapkan kepada pihak “Penegak Hukum” berhati-hati jangan sampai masuk angin alias Transaksional dalam proses Hukum dan memberi Jaminan Keadilan kepada rakyat yang membutuhkan,” pungkas Uno sambil berkata kami wartawan tidak segan-segan ungkap kejahatan pradilan, jika hal yang tidak diinginkan rakyat, dalam penegakan Hukum.






