JPN Pada Kejati Sulut Menang Atas Gugatan Penggugat Maria Sumakul Berdasarkan Putusan MA

Jumat, 21 Oktober 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(ist)

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.(ist)

Pilarportal.com, Manado – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menang atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat /Termohon Kasasi Maria Nellie Awuy Sumakul pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Edy Birton, S.H.,M.H  melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, S.H.,M.H menerangkan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulut dalam perkara perdata ini mewakili untuk dan atas nama Negara cq Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, Dk selaku Pemohon Kasasi.

Olehnya, menurut Rumampuk hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 559 K/PDT/2022 Jo Nomor :456/Pdt.G/2016/PN.Mnd Tanggal : 21 Maret 2022 yang selengkapnya dalam amar putusan menyatakan :

Mengadili :

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Presiden Direktur PT. Angkasa Pura I berkedudukan di Jakarta cq. General Manager Bandara Samratulangi Manado sebagai Legal Mandatory dari PT. Angkasa Pura I, di Manado dan Pemohon Kasasi II Menteri Badan Usaha Milik Negara (bumn) Republik Indonesia tersebut;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 140/PDT/2019/PT. MND tanggal 17 Desember 2019 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 465/Pdt.G/2016/PN. Mnd, tanggal 31 Juli 2018.
BACA JUGA  Barang Bukti Uang Rp500 Juta Korupsi PT Air Manado, Disita Tim Aspidsus Kejati Sulut

Mengadili Sendiri:

Dalam Provisi:

  • Menolak gugatan provisi Penggugat;

Dalam Eksepsi;

  • Menolak eksepsi Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;

Dalam Pokok Perkara;

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

Adapun yang menjadi obyek gugatan dari Penggugat/Termohon Kasasi kepada Tergugat/Pemohon Kasasi yaitu sebidang tanah kebun seluas 26.880 M2 yang menurut Penggugat/Termohon Kasasi terletak diwilayah perkebunan yang disebut “TADUN PUTEN” di Desa Mapanget Barat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara namun  berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 1 tanggal 26 Juni 1995 tanah tersebut merupakan asset Negara yang dikelola oleh Tergugat /Pemohon Kasasi.(*/yud)

 

 

Berita Terkait

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan
Ombudsman Turun ke Lapas Manado, Periksa Standar Pelayanan Publik
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:03

BSG Lakukan Penyelarasan Organisasi dan Pengurus demi Kinerja Keuangan Berkelanjutan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

Ombudsman Turun ke Lapas Manado, Periksa Standar Pelayanan Publik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!