MANADO, Pilarportal.com – Kebijakan pungutan akses masuk kawasan Pelabuhan Manado sebesar Rp5.000 per orang menuai kritik dari Advokat Ryan Maariwuth, S.H., S.I.P.
Ia mendesak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengevaluasi kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi membebani masyarakat, khususnya warga Nusa Utara yang mengandalkan transportasi laut.
Ryan mengatakan, kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar penetapan tarif hingga mekanisme penerapannya.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru merasa terbebani ketika menggunakan fasilitas pelabuhan. Pelabuhan merupakan infrastruktur strategis yang dibangun untuk menunjang kepentingan publik dan perekonomian masyarakat,” tegas Ryan, Kamis (15/10/2026).
Ia juga menyoroti kondisi fasilitas Pelabuhan Manado yang menurutnya masih membutuhkan pembenahan. Persoalan yang disampaikan meliputi toilet yang disebut tidak dapat digunakan, fasilitas pendingin udara atau AC di terminal yang dinilai belum memadai, serta transparansi tarif dan pengelolaan sewa tempat usaha bagi pedagang.
“Jangan hanya pungutan yang diberlakukan, sementara kualitas fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat masih menjadi pertanyaan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengelolaan fasilitas pelabuhan dilakukan dan apa manfaat yang mereka peroleh,” ujarnya.
Menurut Ryan, Pelabuhan Manado memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas warga Nusa Utara, termasuk untuk kepentingan perdagangan dan aktivitas ekonomi. Karena itu, pengaturan akses pelabuhan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan.
Ia meminta manajemen Pelindo menjelaskan dasar hukum atau ketentuan yang menjadi landasan pungutan Rp5.000 tersebut, termasuk cakupan pengguna yang dikenai tarif dan alasan pungutan diberlakukan bagi warga yang hanya mengantar atau menjemput penumpang.
Ryan mengusulkan agar akses masuk bagi masyarakat tanpa kendaraan bermotor dapat digratiskan. Sementara itu, pengaturan kendaraan dapat diterapkan berdasarkan ketentuan yang jelas dan transparan.
“Pengawasan keamanan tentu penting, tetapi penerapannya harus tepat sasaran. Jangan sampai pengaturan akses justru menyulitkan masyarakat yang hendak mengantar atau menjemput keluarga,” katanya.
Lebih lanjut, Ryan meminta pimpinan atau General Manager Pelindo Pelabuhan Manado segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia bahkan mendesak pergantian pimpinan apabila manajemen dinilai tidak mampu menjawab persoalan pelayanan yang dipersoalkan masyarakat.
“Sebagai anak Nusa Utara, saya meminta agar kebijakan ini segera dievaluasi dan diklarifikasi secara terbuka. Jangan persulit masyarakat yang menggantungkan mobilitas dan perekonomiannya pada transportasi laut. Pelabuhan harus menjadi pintu pelayanan dan penggerak ekonomi, bukan justru menjadi sumber beban baru bagi rakyat,” tegasnya.
Ryan berharap Pelindo segera memberikan penjelasan resmi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan. Menurutnya, evaluasi kebijakan, pembenahan fasilitas, dan transparansi pengelolaan perlu menjadi perhatian agar pelayanan pelabuhan dapat menjawab kebutuhan warga.
Hingga berita ini dipublish, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pelindo Pelabuhan Manado mengenai kritik dan tuntutan klarifikasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terkait kebijakan pungutan akses masuk Pelabuhan Manado tersebut.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM



























Komentar