Pilarportal.com,TONDANO – Perayaan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 menjadi momen penuh makna bagi dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano. Pada Minggu (31/5/2026).
Keduanya menerima Remisi Khusus Keagamaan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tondano dalam suasana khidmat dan tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan kepada para penerima remisi.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Joutje E. Sinaulan, turut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan pentingnya remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
Pada peringatan Waisak tahun ini, kedua warga binaan menerima Remisi Khusus I (RKI) masing-masing selama satu bulan setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.
Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga merupakan wujud apresiasi negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan sikap dan komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Lapas Tondano berharap pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku positif, mematuhi aturan, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang telah disediakan.
Melalui momentum Hari Raya Waisak 2570 BE, Lapas Tondano kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (*)























Komentar