Pengadilan Agama Tondano Tetapkan Yayasan Nurul Yaqin Nazir Sah Tanah Wakaf 1.198 M2

Pilarportal.com,TONDANO — Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini hasil perjuangan hukum panjang yang menegaskan supremasi hukum.

“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujarnya.

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan sebagian, dan memerintahkan penyerahan pengelolaan aset kepada Yayasan Nurul Yaqin.

Yayasan dinilai memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Akta Pendirian 2017, Keputusan BWI Sulut 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir KUA Tondano 2025.

Dengan putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin memenangkan  kembali berhak mengelola aset wakaf sebagaimana amanat pewakaf, almarhum Hasan Naya, sejak 1990.

Firmansyah berharap keputusan ini menjadi momentum menjaga marwah pengelolaan wakaf agar tetap sesuai fungsi sosial dan keagamaan.