Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Dijamin Jasa Raharja

Selasa, 2 Januari 2024 - 09:51 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Jasa Raharja menjamin seluruh korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol KM. 41 Karawang Barat, Jawa Barat, pada Minggu (31/12/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.

Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini.

Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait.

“Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati “Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut, menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka. “Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pihak terkait untuk melakukan survei TKP, mengunjungi korban di RS Rosela dan RS Mandaya untuk memberikan jaminan bagi korban luka-luka, serta survei ahli waris guna pengurusan berkas santunan meninggal dunia,” papar Dewi.(*/yud)

Berita Terkait

Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG
Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Terima Wakil Perdana Menteri  Qatar
Presiden Prabowo Kenang Pengabdian Ryamizard Ryacudu untuk Bangsa dan Negara
Presiden Prabowo Serukan Semangat Waisak untuk Perkuat Kerukunan Nasional
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Wafat, Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata
560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WITA

Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:23 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:01 WITA

Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:41 WITA

Presiden Prabowo Terima Wakil Perdana Menteri  Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 12:06 WITA

Presiden Prabowo Kenang Pengabdian Ryamizard Ryacudu untuk Bangsa dan Negara

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Tinanian Rayakan HUT Desa Ke-18

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:46 WITA

Exit mobile version