Pilarportal.com, Manado – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) VIII kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan maritim dan perlindungan sumber daya nasional.
Bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Sulawesi Utara, aparat memusnahkan ayam ras asal Filipina yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Markas Komando Kodaeral VIII, Jumat (2/12/2026), setelah seluruh barang temuan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karantina dan berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa tindakan pemusnahan merupakan langkah tegas untuk mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri serta melindungi peternak lokal dari dampak ekonomi akibat praktik penyelundupan.
“Masuknya unggas ilegal tanpa pengawasan karantina dapat membawa ancaman serius. Karena itu, negara harus hadir untuk menutup setiap celah penyelundupan dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ayam ras tersebut diketahui diselundupkan melalui jalur laut di wilayah perairan utara Sulawesi. Setelah diamankan, barang temuan menjalani proses verifikasi administratif dan teknis oleh BKHIT Provinsi Sulawesi Utara sebelum diputuskan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelum proses pemusnahan, petugas karantina melakukan pendataan, penandaan, serta dokumentasi sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi. Seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Pejabat Utama Kodaeral VIII, Kepala BKHIT Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan Ditpolairud Polda Sulut, Bea Cukai Bitung, KSOP Kelas I Bitung, serta unsur terkait lainnya.
Pemusnahan ayam ras ilegal ini menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia serta mencegah peredaran komoditas ilegal yang dapat mengancam ketahanan pangan dan kesehatan nasional.
