Jasa Raharja–BNPP Perkuat Perlindungan Asuransi di Kawasan Perbatasan

Pilarportal.com, Jakarta 2 Januari 2026Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah penguatan perlindungan dan integrasi layanan asuransi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Kerja sama ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum serta tata kelola layanan pertanggungan kecelakaan dan asuransi kendaraan bermotor di kawasan perbatasan.

Melalui penandatanganan MoU tersebut, kedua pihak berkomitmen menyelaraskan kebijakan dan standar operasional dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor, seiring meningkatnya mobilitas orang dan kendaraan lintas negara.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan batas wilayah negara, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan bagi masyarakat.

Menurut Dodi, kerja sama ini memiliki arti strategis karena Jasa Raharja mengemban mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia dalam skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI).

Peran tersebut menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem nasional yang memastikan perlindungan asuransi kendaraan bermotor lintas negara berjalan tertib, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Nota kesepahaman ini menjadi fondasi untuk memperkuat keselarasan kebijakan, harmonisasi SOP, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan layanan asuransi di kawasan perbatasan,” ujar Dodi.

Ia menambahkan, sinergi dengan BNPP diharapkan mampu mengoptimalkan perlindungan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan, serta implementasi skema asuransi wajib kendaraan bermotor ASEAN secara terintegrasi.

Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.I.K., M.H., menilai penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik di kawasan perbatasan.

Makhruzi menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, yang memerlukan dukungan perlindungan asuransi secara menyeluruh.

“Kawasan perbatasan tidak hanya berfungsi sebagai pintu gerbang negara, tetapi juga etalase pelayanan publik. Karena itu, pelayanan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama meliputi dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran serta perlindungan data, hingga pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.

Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara serta kualitas pelayanan publik di wilayah perbatasan.

Ke depan, implementasi MoU ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja bersama, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima dan perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di kawasan perbatasan negara.