Kecelakaan KA Malioboro Ekspres vs Motor di Magetan, Jasa Raharja Salurkan Santunan

Pilarportal.com, Magetan — Kecelakaan maut terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, emplasemen Stasiun Magetan, Senin (19/5), pukul 12.49 WIB.

Insiden ini melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh unit sepeda motor, menyebabkan empat orang tewas di lokasi dan lima lainnya luka-luka.

Kronologi Kecelakaan KA di Magetan

Peristiwa terjadi setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Saat palang pintu dibuka, pengendara motor melintas tanpa menyadari bahwa KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan sedang melaju. Tabrakan pun tak terhindarkan.

Korban Meninggal dan Luka-luka
Empat korban meninggal dunia:

Totok Herwanto (52), Madiun
Hariyono (54), Magetan
Rama Zainul Fatkhur Rahman (23), Magetan
Resyka Nadya Maharani Putri (23), Madiun
Lima korban luka-luka dirawat di:

RSUD dr. Sayidiman Magetan
RSAU dr. Efram Harsana Magetan
RSUD dr. Soedono Madiun
Puskesmas Barat Magetan (rawat jalan)

Respons Cepat Jasa Raharja

Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, menyatakan seluruh korban dijamin sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dan PMK No. 16 Tahun 2017.

Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal, sementara biaya perawatan korban luka-luka ditanggung hingga Rp20 juta.

Manfaat tambahan berupa biaya P3K maksimal Rp1 juta dan ambulans Rp500 ribu juga diberikan.

Tinjauan Langsung ke Lokasi

Tamrin Silalahi, Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, bersama tim langsung ke lokasi kejadian dan rumah sakit untuk mendata korban serta melakukan survei kepada ahli waris.

Imbauan untuk Keselamatan

Kecelakaan ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan di perlintasan sebidang. Jasa Raharja terus mengimbau pengendara untuk memperhatikan keselamatan dan mendukung pengelolaan perlintasan yang lebih aman.

Editor: Tim Pilarportal