Pilarportal.com, Bekasi –Tim kuasa hukum Tuan Thomas Tampi telah mengajukan somasi 1 dan 2 kepada Saudara Luis Carl Schramm, SH, MH terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pemalsuan yang berpotensi merugikan klien mereka.
Somasi-somasi ini telah disampaikan oleh empat advokat dari Don Adi Jaya & Partners Law Firm.
Dalam somasi tersebut, Tuan Tampi menuding Luis Carl Schramm (LCS) oknum.anggota DPRD Sulut, telah menguasai dan memanfaatkan Tanah Hak Miliknya secara tidak sah selama lebih dari 14 tahun, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 357 Kolongan Atas II yang diperoleh dengan cara yang menggunakan dokumen dokumen yang tidak sah yang telah diuji dalam perkara nomor 126/Pdt-G/2023/Tnn .

Dalam gugatan Perdata yang diajukan oleh Saudar Loiis Carl Schramm atas dasar SHM No. 357 telah ditolak PNhj Tondano bahkan bandingnya juga di PT Manado telah ditolak.
TUNTUTAN HUKUM
Tim kuasa hukum meminta Saudara Schramm untuk: 1. Mencabut dan membatalkan SHM No. 357 Kolongan Atas II, yang diterbitkan secara melawan hukum oleh Kepala BPN Minahasa tahun 2014. serta menyerahkan semua dokumen terkait untuk dimusnahkan. 2. Mengeluarkan pernyataan permohonan maaf kepada Tuan Tampi melalui media massa cetak, “Manado Post”, selama tiga hari berturut-turut. 3. Membayar ganti rugi kepada Tuan Tampi karena telah dirugikan baik secara materil maupun imateriil.
Somasi ini juga menyertakan peringatan bahwa jika tidak dipatuhi, langkah hukum lebih lanjut akan diambil, termasuk akan laporan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di pengadilan.
PRAKTIK MAFIA TANAH
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum menyoroti bahwa tindakan Schramm berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah, yang saat ini sedang menjadi fokus perhatian pemerintah dan masyarakat.
Somasi ini menurut Kuasa Hukum Thomas Tampi Jahya DA Tampemawa SPd, SH, MH dan Billy B Matindas,SH MH CRA merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Pasal 263 serta 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan pemalsuan dokumen dan penggunaan keterangan palsu di Pengadilan.
“Dengan ini, tim kuasa hukum berharap agar Saudara Schramm dapat memperhatikan dan mematuhi somasi yang telah disampaikan demi keadilan dan penyelesaian masalah ini,” tegas pengacara yang berpenampilan eksentrik ini. “Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi: Jahya D.A. Tampemawa, S.Pd., S.H., M.H. & Billy B Matimdas, S.H., MH., C.R.A. Kuasa Hukum Tuan Thomas Tampi 082176627777,”pungkasnya.












