Kodaeral VIII Tangkap Pumpboat Bermuatan Sianida di Perairan Manado

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Komandan Kodaeral VIII  Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto (tengah)mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto (tengah)mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Manado, Pilarportal.comKomando Daerah Operasi TNI AL (Kodaeral) VIII melalui Tim Quick Response (QR-8) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di Perairan Manado.

Sebuah pumpboat bernama Fadil Boy ditangkap saat membawa muatan berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal.

Keberhasilan operasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026), yang dipimpin Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).

Sekitar pukul 20.00 WITA, pumpboat tersebut berhasil dihentikan pada titik koordinat 01°31″55,62 U – 124°49’26,48 T. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu orang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) beserta muatan ilegal di atas kapal.

BACA JUGA  KRI Semarang-594 Singgah di Bitung, 105 Taruna AAL Latihan KJK 2025

Barang bukti yang diamankan berupa 13 karung sianida masing-masing seberat 50 kilogram dengan total sekitar 650 kilogram, serta tiga dus minuman keras yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rosi dan dua dus merek Bargin.

Nilai total barang temuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp654 juta yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Seluruh barang bukti bersama pumpboat diamankan ke Markas Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kodaeral VIII menegaskan bahwa pengangkutan bahan berbahaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pihak Kodaeral VIII memastikan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan laut serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Sulawesi Utara, Binda Sulut, Bais TNI Provinsi Sulut, KSOP Manado, Dinas ESDM Provinsi Sulut, serta jajaran intelijen dan hukum Kodaeral VIII.

Berita Terkait

Korem 133/NW Gelar Lomba Petarung Jaya Sakti Sambut HUT ke-68 Kodam XIII/Mdk
Fun Bike HUT Kodam XIII/Mdk Padukan Olahraga, Baksos dan Pelestarian Danau
TNI AD dan Pemprov Jabar Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah dan Kemarau di Jabar
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:26 WITA

Korem 133/NW Gelar Lomba Petarung Jaya Sakti Sambut HUT ke-68 Kodam XIII/Mdk

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WITA

Fun Bike HUT Kodam XIII/Mdk Padukan Olahraga, Baksos dan Pelestarian Danau

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:51 WITA

TNI AD dan Pemprov Jabar Perkuat Kolaborasi Tangani Sampah dan Kemarau di Jabar

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Berita Terbaru