Kodaeral VIII Tangkap Pumpboat Bermuatan Sianida di Perairan Manado

Selasa, 3 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Komandan Kodaeral VIII  Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto (tengah)mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto (tengah)mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Manado, Pilarportal.comKomando Daerah Operasi TNI AL (Kodaeral) VIII melalui Tim Quick Response (QR-8) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di Perairan Manado.

Sebuah pumpboat bernama Fadil Boy ditangkap saat membawa muatan berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal.

Keberhasilan operasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Kodaeral VIII, Senin (2/2/2026), yang dipimpin Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi.

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen terkait aktivitas penyelundupan dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).

Sekitar pukul 20.00 WITA, pumpboat tersebut berhasil dihentikan pada titik koordinat 01°31″55,62 U – 124°49’26,48 T. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu orang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) beserta muatan ilegal di atas kapal.

Barang bukti yang diamankan berupa 13 karung sianida masing-masing seberat 50 kilogram dengan total sekitar 650 kilogram, serta tiga dus minuman keras yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rosi dan dua dus merek Bargin.

BACA JUGA  KRI Semarang-594 Singgah di Bitung, 105 Taruna AAL Latihan KJK 2025

Nilai total barang temuan diperkirakan mencapai lebih dari Rp654 juta yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Seluruh barang bukti bersama pumpboat diamankan ke Markas Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kodaeral VIII menegaskan bahwa pengangkutan bahan berbahaya tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Pihak Kodaeral VIII memastikan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan laut serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Sulawesi Utara.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Sulawesi Utara, Binda Sulut, Bais TNI Provinsi Sulut, KSOP Manado, Dinas ESDM Provinsi Sulut, serta jajaran intelijen dan hukum Kodaeral VIII.

Berita Terkait

Taman Angkatan Laut Bitung Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM
Kasad Terima 514 Perwira Remaja Akmil 2026, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan
Kisah Dua Peraih Adhi Makayasa 2026, Calvin dan Yehezkiel Siap Mengabdi untuk Indonesia
Sinergi Posal Kwandang dan Aparat Gabungan Gagalkan Pengiriman Bahan Kimia Berbahaya di Gorut
Kasad Dorong Transformasi Sishankamrata Aktif
Pangdam XIII/Mdk dan Forkopimda Sulut Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026 di Megamas
KRI Bima Suci Tinggalkan Bitung, Akhiri Misi Muhibah dan Open Ship di Sulawesi Utara
Jelang Praspa 2026, 899 Capaja Akademi TNI Rampungkan Pendidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46

Taman Angkatan Laut Bitung Resmi Dibuka, Dorong Wisata dan UMKM

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:45

Kasad Terima 514 Perwira Remaja Akmil 2026, Tekankan Integritas dan Kepemimpinan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:26

Kisah Dua Peraih Adhi Makayasa 2026, Calvin dan Yehezkiel Siap Mengabdi untuk Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:08

Sinergi Posal Kwandang dan Aparat Gabungan Gagalkan Pengiriman Bahan Kimia Berbahaya di Gorut

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:15

Kasad Dorong Transformasi Sishankamrata Aktif

Berita Terbaru