Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Minggu, 4 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia/Humas Polri/

Polri Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia/Humas Polri/

Pilarportal.com – Jakarta – Dirpolairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan 6 pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Yassin, pekerja itu hendak diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal. Operasi itu digelar pada Rabu (31/5).

“Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang PMI non prosedural perairan Belakangpadang. Rencananya akan dibawa ke Malaysia,” kata Yassin dikutip Sabtu (3/6/2023).

Yassin menuturkan, dari keterangan keenam PMI itu mereka dibawa oleh tekong kapal berinisial MD (22). Dari keterangan MD, polisi memperoleh informasi bahwa PMI tersebut direkrut seseorang berinisial SU (33) yang diamankan di Batam.

“Dari tekong kapal berinisial MD kita lakukan pengembangan dan mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU (33 Tahun). SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” ujarnya.

Dari keterangan pelaku SU, dia telah menyelundupkan 4 kali PMI ke Malaysia. Setiap PMI harus menyetor Rp 500 ribu. Setiap keberangkatan dia mampu meraup uang Rp 5 sampai 7 juta.

“Dari pengakuan MD, ia baru pertama kali melakukan pengantaran PMI ilegal. Untuk SU mengaku sudah keempat kalinya mengatur keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tekong Kapal MD dan pengurus berinisial SU sendiri dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 Ayat 1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017.

Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(*/yud)

Berita Terkait

Prabowo Bahas Tata Kelola Gambut dan Strategi Pencegahan Karhutla Bersama Pakar
Presiden Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Perguruan Tinggi
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan
Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi
Presiden Prabowo: BRICS Harus Perkuat Suara Global South Tentukan Masa Depan Dunia
Prabowo Terima Dubes AS di Hambalang, Bahas Kerja Sama Strategis
Kapolri Perintahkan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Anak Krakatau
Presiden Prabowo Bertemu Putin di Vladivostok, Bahas Hubungan Strategis Indonesia-Rusia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 06:02

Prabowo Bahas Tata Kelola Gambut dan Strategi Pencegahan Karhutla Bersama Pakar

Selasa, 22 September 2026 - 08:30

Presiden Prabowo Dorong Pendidikan Negeri Gratis hingga Perguruan Tinggi

Senin, 14 September 2026 - 19:53

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan

Senin, 14 September 2026 - 08:02

Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Hadiri KTT BRICS 2026 di New Delhi

Senin, 14 September 2026 - 06:05

Presiden Prabowo: BRICS Harus Perkuat Suara Global South Tentukan Masa Depan Dunia

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!