Kejaksaan Negeri Minahasa Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Selasa, 5 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.

Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.

Pilarportal.com, Minahasa – Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Gedung Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Maret hingga Juli tahun 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses penyidikan dan penuntutan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

BACA JUGA  Sekda Lynda Watania Paparkan Pembahasan Desk Pendalaman Nominasi KPP RPJMN 2025-2029

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
Wabup Vanda Sarundajang, Hadiri Paripurna Istimewa HUT Provinsi Sulut ke-62 di DPRD Provinsi
Peringati HUT ke-62 Provinsi Sulut, Pemkab Minahasa Paparkan Pertumbuhan Ekonomi, Perkuat Sinergi dan Semangat Mapalus
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Rabu, 23 September 2026 - 09:50

Wabup Vanda Sarundajang, Hadiri Paripurna Istimewa HUT Provinsi Sulut ke-62 di DPRD Provinsi

Berita Terbaru