Pilarportal.com – Manado – Gugatan Penggugat atas klaim Kepemilikan lahan oleh PT BUMI MAPAN ABADI dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Manado, Kamis (06/02/2025)
Dra. Sofietje Silvana Maramis SH,MA di dampingi Audy Tujuwale SH dan Jonathan Toar Mampow, SH Selaku Tim Pengacara Tergugat yang mewakili Ahli Waris Alm Johakim B Lasut dihadapan awak media menerangkan duduk perkaranya:
“Bahwa sebelumnya PT Bumi Mapan Abadi selaku pengembang perumahan Elit The City yang terletak di jalan ring road malayangkan gugatan di PN Manado pada bulan Maret Tahun 2024 yang mana penggugat dalam gugatannya mengklaim bahwa lahan sengketa yang terletak di jln ring road yang didalamnya terdapat perumahan The City adalah milik penggungat,”Kata Toar Mampow saat diwawancara.
Namun setelah melewati persidangan yang panjang pada akhirnya gugatan tersebut oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Manado Pada Tanggal 6 Februari 2025 menjatuhkan putusan yang mana gugatan penggugat PT Bumi Mapan Abadi di nyatakan tidak dapat di terima.”ujar Toar Mampow.
“Audy Tujuwale, S.H., Dra. Sofietje Silvana Maramis, S.H., MA dan saya Jonathan Toar Mampow, S.H., Sebagai Pengacara Ahli Waris dari (Alm) Johakim B. Lasut selaku Tergugat, mengapresiasi Pengadilan Negeri Manado atas Putusan Tersebut”.
