Kasus Hibah GMIM P21, Polda Sulut Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

Pilarportal.com, Manado – Setelah berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke Sinode GMIM dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulut, Kamis (7/8/2025).

“Ini merupakan tindak lanjut dari P21. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, saat konferensi pers di Mapolda Sulut.

Winardi menjelaskan, sebagian barang bukti telah diserahkan sejak Rabu, termasuk pemindahan uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima tersangka yang diserahkan ke kejaksaan masing-masing berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Proses penyerahan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai prosedur standar operasional (SOP).

“Para tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan. Barang-barang pribadi milik mereka pun sudah diambil oleh pihak keluarga tadi pagi,” tambahnya.

BACA JUGA  Dugaan Tipikor Dana Hibah Pemprov Sulut, Polda Umumkan 5 Tsk

Kelima tersangka akan dititipkan di Rutan Malendeng. Sementara itu, meskipun proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, Polda Sulut tetap akan terlibat aktif dalam mendukung jalannya proses persidangan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan siap membantu proses persidangan hingga tuntas. Kami pastikan prosesnya transparan dan masyarakat dapat mengikuti langsung jalannya sidang,” tegas Kombes Winardi.

Ia menegaskan, Polda Sulut berkomitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.

“Segala bentuk tindak pidana korupsi tidak akan kami tolerir. Kami akan memproses semua kasus korupsi di Sulawesi Utara sesuai dengan hukum, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden RI melalui Asta Cita, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah
Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026
Tanpa Korban Jiwa! Aksi Heroik Prajurit Kodaeral VIII Padamkan Kebakaran di Kairagi Weru
Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WITA

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WITA

Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Rabu, 29 April 2026 - 07:03 WITA

Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial

Berita Terbaru