Laporan Masyarakat, Tindakan Cepat: Polres Tomohon Amankan Pelaku Penganiayaan di Tomohon Utara

Pilarportal.com,Tomohon – Polres Tomohon menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus kejahatan dengan menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial GDM (32) di Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara. Pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban JP (47) dengan menggunakan parang.

Penganiayaan terjadi setelah korban menegur pelaku dan rekan-rekannya karena melakukan pesta minuman keras yang mengganggu warga dan bertepatan dengan ibadah subuh di gereja sekitar. Pelaku yang sudah dalam pengaruh alkohol tidak terima ditegur, kemudian pulang mengambil parang dan kembali ke lokasi untuk menyerang korban.

Berbekal laporan masyarakat, Tim Buser Polres Tomohon bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya setengah jam setelah kejadian. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut.

Korban mengalami luka sayatan di bagian kepala, punggung kiri, dan belakang tubuh sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Anugerah Tomohon.

GDM merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara. Penangkapan pelaku menunjukkan komitmen Polres Tomohon dalam menangani kasus kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.